Jadi Tersangka, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dijebloskan ke Penjara 

Kamis, 04 September 2025, Pukul 18:55 WIB
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim resmi jadi tersangka.

RATAS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikburistek.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, Nadiem ditahan di rutan Salemba.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka (NAM) akan ditahan di rutan selama 20 hari sejak hari ini,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).

Nurcahyo menjelaskan, perbuatan yang dilakukan adalah pada bulan Februari 2020 NAM menjabat Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan Google Indonesia.

Pertemuan tersebut dalam rangka membicarakan produk Google dan programnya menggunakan Chromebook untuk peserta didik dan Kementerian.

“Dalam pertemuan itu dengan Google bahwa produk Google yaitu Chrome OS dan Chrome Management untuk membuat alat informasi dan teknologi,” kata Nurcahyo.

Menurut Nurcahyo, dengan persetujuan Nadiem dan Google digelar rapat tertutup bersama Dirjen Dikdasmen berinisial H, Kepala Litbang Kemendikbudristek inisial T, dan Stafsus Nadiem berinisial JT dan FH pada 6 Mei 2020.

BACA JUGA :  Beredar Surat Kejaksaan ke Kepala Desa Kohod Tangerang soal HGB, Ini Respons Kejagung

“Melakukan rapat tertutup via zoom dan peserta memakai headset atau alat sejenisnya untuk membahas alat teknologi informatika komunikasi Chromebook sebagaimana perintah NAM,” katanya.

Nurcahyo mengungkapkan bahwa Nadiem menjawab surat Google untuk menjawab partisipasi alat TIK Kemendikbudristek.

Padahal surat Google itu tidak dijawab menteri sebelumnya Muhadjir Effendy, karena pengadaan Chromebook itu sudah gagal dan tidak bisa dipakai sekolah garis tertinggal dan terluar.

“Atas perintah NAM tahun 2020, membuat juknis dan juklak yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Tim teknis membuat kajian review dengan menyebut Chrome OS,” terangnya.

Nadiem lalu menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional yang dalam lampirannya mengunci Chrome OS dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 pada Februari 2021.

Menurutnya, Nadiem melanggar sejumlah ketentuan yakni Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021.

Selanjutnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Kemudian Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA :  Berkas P-21, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Segera Disidang

“Kerugian keuangan dari ini diperkirakan senilai Rp 1,98 triliun yang masih dalam perhitungan oleh BPKP,” beber Nurcahyo.

Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Skandal Dugaan Korupsi Laptop 

Diketahui, Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022.

Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih.

Kemudian mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp 1,5 triliun.

BACA JUGA :  Pasca OTT terhadap Rektor Unila, KPK Tangkap dan Periksa Pejabat Unila Lainnya

Latest

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution RATAS.id — HR. Sang Alang Hardjono, atau yang dikenal sebagai Sang Alang—pencipta lagu fenomenal...

Garuda Spark Innovation Hub Segera Hadir di Medan, Siapkan Gen Z Jadi Inovator Digital

Garuda Spark Innovation Hub Segera Hadir di Medan, Siapkan Gen Z Jadi Inovator Digital RATAS.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memperluas fasilitas Garuda Spark Innovation...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600