Kabar Bahagia! PNS Akan Terima Gaji ke-13 Secara Penuh, Ini Jadwal Pencairannya

Selasa, 15 April 2025, Pukul 12:23 WIB

Jakarta – Kabar baik datang bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idulfitri, pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 secara penuh pada pertengahan tahun ini.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa total penerima THR dan gaji ke-13 tahun ini mencapai 9,4 juta orang, yang terdiri dari ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.

Untuk ASN pusat, THR dan gaji ke-13 mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja (100%)

Sementara bagi ASN daerah, besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Untuk pensiunan, gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan.

Jadwal Pencairan

THR PNS: Mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri.

Gaji ke-13 PNS: Akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

BACA JUGA :  Harga BBM Bakal Naik, Masyarakat Diharapkan Hijrah ke Kendaraan Listrik

Rincian Gaji PNS Terbaru

Besaran gaji PNS tahun 2025 mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 15 Tahun 2019. Kenaikan gaji ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN serta mendukung transformasi ekonomi nasional.

Gaji Pokok PNS 2025:

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II:

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Fasilitas Tambahan untuk PNS

Selain gaji dan tunjangan, PNS juga mendapat hak-hak lainnya, antara lain:

  • Cuti dan tunjangan keluarga
  • Jaminan pensiun dan hari tua
  • Perlindungan kerja
  • Pengembangan kompetensi dan pelatihan

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan para aparatur sipil negara semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja, terlebih pada momentum penting tahun ajaran baru di pertengahan tahun. (HDS)

BACA JUGA :  THR PNS dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Bebas Pajak

Latest

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

RATAS - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta mendukung progam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait swasembada...

Kemenkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok

RATAS – Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi media sosial (medsos) TikTok dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Direktur Jenderal...

Korban Tewas Tragedi Musala Ponpes Al Khozyni Ambruk Bertambah 13 Orang 

RATAS – Korban meninggal pada tragedi ambruknya gedung Musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur bertambah menjadi 13 orang. Informasi itu diungkapkan Kepala Kantor SAR...

Israel Cegat Armada Global Sumud Flotilla, Legislator: Langgar Hukum Internasional 

RATAS – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal buka suara terkait tindakan Israel yang mencegat armada Global Sumud Flotilla pembawa bantuan kemanusiaan untuk Gaza. “Israel melanggar konvensi...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600