Kasus Pemalsuan Dokumen Izin Penangkapan Ikan, KKP Ungkap Tersangka Baru

Senin, 20 Februari 2023, Pukul 21:42 WIB
Pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menyatakan telah berhasil mengungkap dalang (mastermind) dari kasus pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara Jawa (Pantura). PSDKP juga berhasil mengungkap dan menangkap SN selaku dalang dari kasus pemalsuan dokumen tersebut. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mempercepat proses penyidikan kasus pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara Jawa (Pantura).

Berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut. Selain itu KKP juga berhasil ungkap dalang dari kasus tersebut.

Dikutip dari Infopublik.com (20/2/2023), proses penyidikan terhadap tersangka T, yang sempat menjadi buronan telah dinyatakan lengkap dan kemudian telah dilaksakan penyerahan tahap 2 kepada Jaksa Penuntut.

“Pada hari Jumat (17/2) kami telah melaksanakan penyerahan tersangka T dan barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada Jaksa,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, melalui keterangan tertulis KKP, Senin (20/2/2023).

Lebih lanjut Adin mengungkapkan hasil pengembangan penyidikan telah berhasil mengungkap dalang (mastermind) dari kasus pemalsuan dokumen tersebut.

“Selain menuntaskan penyidikan terhadap tersangka T, kami juga berhasil mengungkap dan menangkap SN selaku dalang dari kasus pemalsuan dokumen ini yang juga merupakan pegawai kami,” tutur Adin.

Pengungkapan oknum tersebut berhasil dilakukan berkat pengakuan tersangka pemalsu dokumen berinisial T yang sebelumnya tertangkap pada Rabu (18/1) usai dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA :  Edan! Militer Israel Klaim Temukan Lebih dari 800 Lubang Terowongan Bawah Tanah Milik Hamas di Gaza

Adin lebih lanjut mengungkapkan bahwa pegawai berinisial SN saat ini telah diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Mabes Polri pada Kamis (16/2) dan dibawa ke Kepolisian Resor (Polresta) Pati untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka SN telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14/2) dan telah ditangkap penyidik pada Kamis (16/2),” terang Adin.

Berdasarkan pengakuan tersangka T, diperoleh informasi bahwa tersangka SN rupanya selama ini yang telah menyuruh tersangka T dalam memalsukan dan menjual dokumen perizinan palsu kepada para pemilik kapal perikanan.

Selain itu, ada juga pihak yang terlibat memalsukan dokumen perizinan berinisial RG yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, atas kasus pemalsuan uang.

“Terkait proses pemeriksaan terhadap tersangka SN, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap dua rumah, satu kafe, dan satu mobil milik tersangka SN,” ungkap Adin.

Tersangka SN secara kooperatif bersedia menjalani proses pemeriksaan guna mengungkap keseluruhan kasus pemalsuan dokumen perizinan perikanan yang terjadi di Pati.

BACA JUGA :  Baru Dua Bulan Dilantik Jadi Ketua IKA PPM, David Chandrawan Langsung Tancap Gas Kunjungi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Lebih lanjut, Adin menjabarkan bahwa selain penahanan yang dilakukan terhadap tersangka, tim Majelis Kode Etik KKP juga telah memproses pemberian hukuman disiplin tingkat berat dengan ancaman diberhentikan dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

“Kami tentu saja sangat menyayangkan adanya oknum dari internal kami sendiri. Di sini kami tegaskan selain proses pidana kami juga telah melaksanakan proses hukuman disiplin berat dengan ancaman diberhentikan dari PNS,” ujar Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan jajaran Direktorat Jenderal PSDKP untuk dapat mengusut tuntas kasus pemalsuan dokumen perizinan perikanan yang terjadi di Pati. Hal itu merupakan wujud komitmen KKP dalam menjaga potensi sumber daya perikanan dari ancaman illegal fishing untuk mengawal implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). (BD)

Latest

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600