Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Tata Kelola Rumah Doa

Rabu, 02 Juli 2025, Pukul 14:22 WIB

RATAS – Kementerian Agama Republik Indonesia tengah menyusun regulasi khusus terkait keberadaan dan tata kelola rumah doa, sebagai respons atas belum adanya pengaturan eksplisit dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Langkah ini juga menyusul insiden yang terjadi di Desa Tangkil, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang memicu ketegangan antarwarga.

PBM yang selama ini menjadi acuan pendirian rumah ibadah hanya mencakup masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Namun dalam praktiknya, istilah “rumah doa” kerap digunakan masyarakat, khususnya oleh denominasi tertentu dalam komunitas Kristen, untuk menyebut tempat ibadah berskala kecil atau bersifat privat.

Regulasi Baru untuk Kepastian Hukum

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Muhammad Adib Abdushomad, atau yang akrab disapa Gus Adib, menjelaskan pentingnya pengaturan rumah doa agar tidak terjadi ambiguitas hukum dan gesekan sosial.

“Rumah doa sering digunakan sebagai tempat ibadah, tapi tidak punya payung hukum yang jelas. Ini menimbulkan dilema: secara konstitusi dijamin, tapi dalam praktik bisa berdampak ke ruang publik. Maka harus ada kearifan dalam pelaksanaannya,” ujar Gus Adib dalam keterangan di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

BACA JUGA :  KPK Ungkap Dugaan Fee Kuota Haji hingga 7.000 Dolar AS, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

PKUB Kemenag telah menggelar dua kali Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemuka agama lintas organisasi seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, PERMABUDHI, dan MATAKIN. Dari diskusi tersebut, ditemukan bahwa istilah “rumah doa” tidak seragam penggunaannya dan paling banyak dipakai oleh gereja-gereja Pentakostal dan Injili. Istilah ini jarang dikenal dalam tradisi Katolik maupun denominasi Lutheran dan Calvinis.

Merespons Insiden Sukabumi

Regulasi ini juga menjadi jawaban atas insiden di Sukabumi pada 27 Juni 2025, ketika sebuah rumah tinggal yang difungsikan sebagai tempat ibadah diserang dan dirusak oleh sekelompok massa. Tempat tersebut awalnya digunakan untuk produksi jagung dan peternakan ayam, namun sejak April 2025 mulai difungsikan sebagai rumah doa.

Warga sekitar sempat menyampaikan keberatan secara persuasif, terutama karena kehadiran rombongan besar dan aktivitas keagamaan yang dianggap mengganggu ketertiban lingkungan. Situasi yang tidak tertangani dengan baik akhirnya memicu tindakan anarkis.

“Kami menyesalkan bentuk kekerasan apa pun atas nama keberatan keagamaan. Regulasi ini disiapkan agar penyelesaian konflik dilakukan melalui jalur hukum dan dialog, bukan aksi sepihak yang merusak kerukunan,” tegas Gus Adib.

BACA JUGA :  Kerja Sama Kemensos dan Kemenag untuk Sekolah Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan

Substansi Regulasi dan Langkah Kolaboratif

Regulasi yang tengah disusun akan mengatur sejumlah aspek penting seperti:

  • Definisi dan klasifikasi rumah doa
  • Prosedur pelaporan dan legalitas
  • Mekanisme mediasi dengan lingkungan
  • Peran pemerintah daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)

Kemenag juga akan memperkuat sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam tata kelola rumah ibadah, termasuk pendekatan kolaboratif dengan stakeholder lokal.

“Indonesia memerlukan regulasi yang tidak hanya administratif, tapi juga mengedepankan semangat musyawarah, toleransi, dan kerukunan,” tutur Gus Adib yang juga merupakan alumni Flinders University Australia.

Sebagai bentuk penguatan respons dini, Kemenag juga tengah menyiapkan Early Warning System (EWS)—sistem deteksi dini konflik sosial keagamaan yang akan melibatkan lintas direktorat bimbingan masyarakat (Bimas) dan organisasi masyarakat.

“Kerukunan adalah aset nasional. Ini adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya pemerintah. Kami juga mengapresiasi respon cepat Gubernur Jawa Barat dan semua pihak yang menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Dengan kehadiran regulasi ini, diharapkan praktik keagamaan berskala kecil seperti rumah doa dapat memiliki kepastian hukum, terlindungi, sekaligus tetap harmonis dengan lingkungan sosialnya. (HDS)

BACA JUGA :  KPK Geledah Kantor Kemenag, Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Latest

Israel Deportasi Empat Aktivis Global Sumud Flotilla

RATAS – Israel mendeportasi empat aktivis asal Italia yang sebelumnya ditahan saat mengikuti armada bantuan menuju Gaza. Empat aktivis tersebut tergabung di 470 orang yang ditangkap ketika...

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

RATAS - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta mendukung progam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait swasembada...

Kemenkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok

RATAS – Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi media sosial (medsos) TikTok dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) Direktur Jenderal...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600