RATAS – Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) aplikasi media sosial (medsos) TikTok dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi)
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, pembekuan sementara ini disebabkan TikTok tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan-undangan, sehingga sebagai penegasan ketaatan hukum di Indonesia.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial. Yakni atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander dalam keterangan resminya, Jumat (3/10).
Alexander menyatakan, hal itu berdasarkan dugaan monetisasi aktivitas fitur ‘Live’, dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online. Dari dugaan ini, Kemkomdigi telah mengajukan permintaan sejumlah data, sebagai klarifikasi TikTok.
Menurut Alexander, sejumlah data yang diminta klarifikasinya yakni informasi lalu lintas, aktivitas siaran langsung (live streaming). Bahkan Kemkomdigi juga meminta klarifikasi data terkait monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian hadiah.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025. Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025, untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujar Alexander .
Namun, diungkapkannya, dalam masa klarifikasi tersebut, TikTok justru tidak memenuhi data yang diminta Kemkomdigi.
Alexander menjelaskan bahwa aplikasi berbasis video streaming itu hanya menyampaikan surat terkait kebijakan dan prosedur internal dalam pengelolaan data.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander.