RATAS– Masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel diperpanjang oleh KPK.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hal ini dilakukan karena masa penahanan Noel pada 20 hari pertama sudah berakhir pada 10 September 2025.
“Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” kata Budi di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (11/9).
Menurut Budi, tersangka dugaan pemerasan dalam sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu kini menjalani tahap kedua untuk menyelesaikan penyidikan.
“Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan, maupun para saksi, ataupun pihak lain yang terkait,” tandasnya.
Noel Jadi Tersangka
Sebelumnya, eks Wamenaker Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel pun meminta maaf kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebelum digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat (22/8) sore.
“Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” kata Noel.
Noel membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Menurut dia, dirinya dan kawan-kawan juga tidak melakukan pemerasan
“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata Noel.
Pada OTT dramatis, KPK tak hanya menemukan uang miliaran rupiah, tapi juga menyita satu unit motor dari tangan Noel. Lebih mengejutkan lagi, total ada 22 kendaraan yang ikut diamankan penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, aliran dana jumbo hingga Rp 3 miliar diduga masuk langsung ke kantong Noel.
Uang panas itu disebut-sebut bersumber dari 80 perusahaan sektor Jasa K3, dan diterima sejak Desember 2024.
“Penyidik menyita satu unit kendaraan roda dua (dari pihak IEG),” ujar Setyo Budiyanto, di Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Tak berhenti di Noel, KPK juga menyeret 10 tersangka lain dari berbagai level pejabat Kemenaker hingga pihak swasta.
Nama-nama besar seperti Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya, Subhan, Anita Kusumawati, Hery Sutanto. Kemudian Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.