KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel, Ini Alasannya

Kamis, 11 September 2025, Pukul 21:14 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel (Foto: x/@kpkri)

RATAS– Masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel diperpanjang oleh KPK.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hal ini dilakukan karena masa penahanan Noel pada 20 hari pertama sudah berakhir pada 10 September 2025.

“Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” kata Budi di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (11/9).

Menurut Budi, tersangka dugaan pemerasan dalam sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu kini menjalani tahap kedua untuk menyelesaikan penyidikan.

“Karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan, maupun para saksi, ataupun pihak lain yang terkait,” tandasnya.

Noel Jadi Tersangka 

Sebelumnya, eks Wamenaker Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel pun meminta maaf kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebelum digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat (22/8) sore.

BACA JUGA :  Catat! Di Era Jokowi, Terjadi 73 Konflik Agraria Terkait Proyek Strategis Nasional

“Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” kata Noel.

Noel membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Menurut dia, dirinya dan kawan-kawan juga tidak melakukan pemerasan

“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” kata Noel.

Pada OTT dramatis, KPK tak hanya menemukan uang miliaran rupiah, tapi juga menyita satu unit motor dari tangan Noel. Lebih mengejutkan lagi, total ada 22 kendaraan yang ikut diamankan penyidik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, aliran dana jumbo hingga Rp 3 miliar diduga masuk langsung ke kantong Noel.

Uang panas itu disebut-sebut bersumber dari 80 perusahaan sektor Jasa K3, dan diterima sejak Desember 2024.

“Penyidik menyita satu unit kendaraan roda dua (dari pihak IEG),” ujar Setyo Budiyanto, di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Tak berhenti di Noel, KPK juga menyeret 10 tersangka lain dari berbagai level pejabat Kemenaker hingga pihak swasta.

BACA JUGA :  KPK Jadikan SK Eks Menag Yaqut Bukti Kuat Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Nama-nama besar seperti Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya, Subhan, Anita Kusumawati, Hery Sutanto. Kemudian Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Latest

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution RATAS.id — HR. Sang Alang Hardjono, atau yang dikenal sebagai Sang Alang—pencipta lagu fenomenal...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600