RATAS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbud Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Terkait hal itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengklaim tidak ada aliran dana satu sen pun yang mengalir ke kantong eks Mendikbud dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Hotman menilai apa yang dialami oleh Nadiem saat ini seperti yang sempat dirasakan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong di kasus dugaan korupsi importasi gula kristal.
“Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada, satu rupiah yang jaksa temukan uang masuk ke kantongnya Nadiem,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9).
“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Lembong,” imbuhnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
Kemudian mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim Jurist Tan, dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp 1,5 triliun.