RATAS – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memberlakukan regulasi baru terkait distribusi elpiji subsidi 3 kilogram (kg). Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pengaturan ulang peran pengecer atau warung kelontong menjadi sub pangkalan resmi Pertamina.
“Sekarang prosesnya bertahap, sebagian warung sudah mulai jadi sub pangkalan. Regulasi ini sudah hampir final dan akan kami umumkan segera setelah selesai,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta.
Penataan distribusi ini juga akan dibarengi pembentukan badan pengawas khusus elpiji 3 kg, karena selama ini pengawasan hanya dilakukan oleh pejabat eselon II Kementerian ESDM dengan jumlah terbatas. Bahlil menilai, kondisi ini tidak sebanding dengan besarnya nilai subsidi yang digelontorkan.
“Subsidi elpiji Rp80 triliun sampai Rp87 triliun, tapi hanya diawasi pejabat eselon II. Bandingkan dengan BBM subsidi Rp135 triliun-Rp170 triliun yang diawasi oleh BPH Migas,” kata Bahlil.
Ia menyebut ada dua opsi yang tengah dikaji, yaitu membentuk badan ad hoc atau lembaga permanen. Proses ini membutuhkan payung hukum baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Kebijakan ini diambil usai pemerintah menghadapi kegaduhan distribusi elpiji pada Februari 2025. Kala itu, pengecer dilarang menjual elpiji subsidi dan hanya pangkalan resmi yang diperbolehkan menyalurkan tabung gas melon 3 kg. Akibatnya, banyak masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji karena sebaran pangkalan tidak sebanyak pengecer.
“Kami sudah cukup belajar dari kejadian Februari lalu. Saya tidak akan mundur selangkah pun. Siapa yang masih bermain-main, akan saya tindak,” tegas Bahlil.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah berharap distribusi elpiji subsidi akan lebih tertata, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus memotong rantai distribusi agar masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg dengan harga sesuai ketentuan. (HDS)