Forum Purnawirawan TNI Ancam Duduki MPR Jika Usulan Pemakzulan Gibran Diabaikan

Kamis, 03 Juli 2025, Pukul 15:10 WIB

RATAS – Forum Purnawirawan TNI mengancam akan menduduki Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI jika surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak direspons oleh lembaga negara. Pernyataan itu disampaikan oleh mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dalam konferensi pers di Hotel Arion Suites, Kemang, Jakarta, Rabu (3/7/2025).

“Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, nggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kita duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu, saya minta siapkan kekuatan,” kata Slamet.

Forum Purnawirawan TNI menyuarakan dorongan agar MPR memproses pemakzulan Gibran karena menilai keterpilihannya sebagai wakil presiden merupakan hasil dari konsensus politik yang dipaksakan dan bertentangan dengan prinsip demokrasi serta keadilan elektoral.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, yang juga tergabung dalam forum tersebut, menyesalkan adanya purnawirawan lain yang justru mengkritik langkah mereka.

“Padahal kita sumbernya sama, digodok di tempat yang sama. Tapi begitu kita ngomong yang benar, sana bilang itu di luar formasi kita,” ujar Hanafie. Ia menyebut, saat ini memang muncul perbedaan posisi di kalangan purnawirawan, antara yang mempertahankan status quo dan yang mendorong perubahan.

BACA JUGA :  Gibran Jadi Kandidat Ketum Golkar, Agung Laksono: Tidak Ada Nama Selain Bahlil

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Forum Purnawirawan TNI tetap tegak lurus pada Sapta Marga dan berpijak pada politik kenegaraan, bukan politik kekuasaan.

“Kalau ditanya, ya kita garis lurus sama Sapta Marga Prajurit. Dan politik kita adalah politik kenegaraan, bukan kekuasaan,” tegasnya.

Mekanisme Konstitusional Pemakzulan

Secara hukum, mekanisme pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemakzulan hanya dapat dilakukan jika pejabat yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, kejahatan berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wakil presiden.

Dengan demikian, pemakzulan tidak dapat dilakukan semata-mata atas dasar tekanan politik, melainkan harus berdasarkan proses hukum yang sah dan terukur.

Pendapat Pakar Hukum

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona, menilai wacana pemakzulan Gibran harus dilandasi proses hukum yang jelas. Menurutnya, jalur konstitusional yang dapat ditempuh adalah melalui pembentukan panitia angket di DPR atau pengajuan gugatan ke PTUN atas dugaan pelanggaran administratif saat pencalonan.

BACA JUGA :  Kereta Cepat Whoosh Jadi Beban, KAI Catat Rugi Rp1,9 Triliun

“Jika memang terbukti, itu bisa jadi dasar impeachment karena menyangkut syarat konstitusional. Tapi tetap harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar tekanan politik,” ujar Yance.

Ia menegaskan bahwa pemakzulan hanya sah jika diawali oleh fondasi legal yang kuat dan tidak dapat dilakukan secara serampangan. (HDS)

 

Latest

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution RATAS.id — HR. Sang Alang Hardjono, atau yang dikenal sebagai Sang Alang—pencipta lagu fenomenal...

Garuda Spark Innovation Hub Segera Hadir di Medan, Siapkan Gen Z Jadi Inovator Digital

Garuda Spark Innovation Hub Segera Hadir di Medan, Siapkan Gen Z Jadi Inovator Digital RATAS.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memperluas fasilitas Garuda Spark Innovation...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600