Kemenkes Terbitkan Edaran Percepatan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi untuk Dapur Program MBG
RATAS.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat edaran ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan SPPG di seluruh Indonesia.
“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi, dan perlu ada upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” ujar Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, dalam SE yang ditandatangani pada 1 Oktober 2025.
Melalui edaran tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE ini terbit dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut.
Sementara itu, bagi SPPG baru yang dibentuk setelah terbitnya SE, SLHS harus dimiliki paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.
“SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah,” kata Murti.
Untuk memperoleh SLHS, SPPG wajib mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dengan melampirkan:
* surat permohonan resmi,
* dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN),
* denah atau layout dapur, dan
* bukti bahwa penjamah pangan telah memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji.
Sebelum sertifikat diterbitkan, dinas kesehatan bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), serta memastikan hasil pemeriksaan sampel pangan memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium.
“Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat,” tandas Murti.