Kemenkes Terbitkan Edaran Percepatan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi untuk Dapur Program MBG

Rabu, 08 Oktober 2025, Pukul 19:08 WIB

Kemenkes Terbitkan Edaran Percepatan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi untuk Dapur Program MBG

RATAS.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat edaran ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan SPPG di seluruh Indonesia.

“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi, dan perlu ada upaya pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” ujar Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, dalam SE yang ditandatangani pada 1 Oktober 2025.

Melalui edaran tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum SE ini terbit dan belum memiliki SLHS, diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat tersebut.
Sementara itu, bagi SPPG baru yang dibentuk setelah terbitnya SE, SLHS harus dimiliki paling lambat satu bulan sejak penetapan sebagai SPPG.

BACA JUGA :  Jelang Perpindahan Ibu Kota ke IKN, Kemendagri dan Pemprov DKI Mulai Susun RUU Jakarta

“SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah,” kata Murti.

Untuk memperoleh SLHS, SPPG wajib mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dengan melampirkan:

* surat permohonan resmi,
* dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN),
* denah atau layout dapur, dan
* bukti bahwa penjamah pangan telah memiliki sertifikat kursus keamanan pangan siap saji.

Sebelum sertifikat diterbitkan, dinas kesehatan bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), serta memastikan hasil pemeriksaan sampel pangan memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium.

“Penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah pengajuan permohonan oleh SPPG dan seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat,” tandas Murti.

Latest

Israel Dikabarkan Ikut Kejuaraan Senam Dunia di Jakarta, Begini Respons Kemenlu

RATAS– Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) angkat bicara terkait kabar atlet Israel mengikuti World Artistic Gymnastics Championships 2025 di Jakarta pada Oktober. Menlu Sugiono mengatakan,...

Kemenkes Terbitkan Edaran Percepatan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi untuk Dapur Program MBG

Kemenkes Terbitkan Edaran Percepatan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi untuk Dapur Program MBG RATAS.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor...

Hari Ini, Presiden Prabowo Lantik Wamen hingga Dubes di Istana Negara

Hari Ini, Presiden Prabowo Lantik Wamen hingga Dubes di Istana Negara RATAS.id - Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan melantik sejumlah pejabat negara di Istana Negara, Kompleks Istana...

Tragedi Ponpes Al Khoziny Jadi Sorotan Nasional! Keluarga Korban Ultimatum Polisi: Usut Dalang, Jangan Ada yang Ditutupi  

RATAS – Suasana duka di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, seketika berubah menjadi ledakan amarah keluarga korban. Di tengah jerit tangis dan proses identifikasi di RS Bhayangkara Surabaya, mereka...

Terendus Potensi Penyimpangan, DPRD Jabar Tegur Keras Dedi Mulyadi soal Gerakan Poe Ibu

RATAS– Program bertajuk Gerakan Poe Ibu (Rereongan Sapoe Sarebu) mendadak jadi sorotan tajam setelah dianggap terlalu tergesa dan berpotensi menimbulkan polemik besar. Lewat surat edaran Nomor...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600