KPK Periksa Direktur BRINS Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

Senin, 13 Oktober 2025, Pukul 18:16 WIB

KPK Periksa Direktur BRINS Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

RATAS.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur PT Helios Informatika Nusantara, Royani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank BUMN periode 2020–2024. Royani tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.42 WIB.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (13/10/2025).

PT Helios Informatika Nusantara diketahui merupakan bagian dari CTI Group (Computrade Technology International) yang berdiri sejak 2014 dan bergerak di sektor penyediaan infrastruktur teknologi serta distribusi produk digital.

Penyidikan kasus ini dimulai oleh KPK pada 26 Juni 2026. Pada 9 Juli 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH); mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo (IU); SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi (DS); Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar (EL); serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK).

BACA JUGA :  Waduh! Sudah Direnovasi Rp 80 Miliar Tapi JIS Malah Batal Jadi Venue Pembukaan Piala Dunia U-17 2023, Kenapa?

Dalam konstruksi perkara, pengadaan mesin EDC dilakukan melalui dua skema, yakni beli putus dan sewa. Skema beli putus mencakup 346.838 unit senilai Rp942 miliar, sementara skema sewa mencakup 200.067 unit dengan nilai Rp1,2 triliun. Total anggaran pengadaan EDC mencapai Rp2,1 triliun.

Dalam prosesnya, EL bersama IU dan CBH diduga sepakat menjadikan EL sebagai vendor EDC Android dengan melibatkan PT Bringin Inti Teknologi (BIT). IU disebut mengarahkan uji teknis hanya untuk merek tertentu tanpa pengumuman terbuka serta menyusun term of reference (TOR) yang menguntungkan pihak tertentu.

Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) diduga didasarkan pada harga dari vendor yang telah ditentukan sebagai pemenang, bukan harga resmi dari prinsipal. Pada skema sewa, vendor pemenang juga disebut mensubkontrakkan seluruh pengadaan tanpa izin dari BRI. Akibat pengondisian tersebut, kerugian keuangan negara dalam perhitungan awal ditaksir mencapai Rp744 miliar.

Sebagai imbalan atas dimenangkannya proyek, CBH diduga menerima hadiah senilai total Rp525 juta dari EL. Selain itu, terdapat dugaan fee dari PT Verifone Indonesia kepada RSK sebesar Rp5.000 per unit per bulan, dengan total mencapai Rp10,9 miliar hingga 2024.

BACA JUGA :  Waduh! Ternyata Tidak Semua ASN yang Nantinya Pindah ke IKN Bakal Dapat Insentif

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Latest

Ditolak Hakim, Praperadilan Nadiem Makarim Kandas

RATAS – Upaya hukum yang ditempuh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk membatalkan status tersangkanya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri...

Timnas Indonesia Kalah, Nasib Kluivert Bakal Ditentukan di Rapat Exco PSSI

RATAS – Masa depan dan nasib Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia kini sangat tidak pasti. Setelah gagal membawa Skuad Garuda lolos ke Piala Dunia 2026, nasibnya akan ditentukan...

BNN Dorong Masyarakat Tak Takut Rehabilitasi Narkoba, Ini Alasannya

RATAS — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Sujudi Ario Seto mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi. “Rehabilitasi bukan hukuman,...

KPK Periksa Direktur BRINS Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Periksa Direktur BRINS Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI RATAS.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Direktur PT Helios Informatika Nusantara, Royani, sebagai...

Menkeu Purbaya Sidak Pelabuhan Tanjung Priok, Ingatkan Bea Cukai Perkuat Pengawasan Jalur Hijau

Menkeu Purbaya Sidak Pelabuhan Tanjung Priok, Ingatkan Bea Cukai Perkuat Pengawasan Jalur Hijau RATAS.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Posko Bea...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600