RATAS – Pakar telematika Roy Suryo memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (15/5).
Roy Suryo mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dirinya berharap kepolisian bertugas secara profesional.
“Ada sekitar 26 pertanyaan dan saya juga telah menyampaikan jawaban saya kepada penyidik,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta Kamis.
Menurut Roy Suryo, puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik ke dirinya tersebut yakni seputar riwayat pendidikannya.
“Soal bagaimana dulu hidup saya, kisah saya, riwayat pendidikan saya, SD, SMP, SMA, ada ijazah semua. Kemudian, S1 UGM asli, S2 UGM asli, S3 UNJ asli. Saya jelaskan semua,” katanya.
Selain itu, lanjut Roy Suryo, penyidik juga mempertanyakan profesi serta perjalanan hidupnya.
Terkait kapan pemanggilan kembali dirinya oleh Polda Metro Jaya, Roy Suryo mengaku belum mengetahui.
“Belum ada, karena pemeriksaan saya selesai. Saya tidak minta berhenti atau dihentikan, tidak,” kata Roy Suryo.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi terkait laporan mantan Presiden Joko Widodo tentang tuduhan ijazah palsu.
“Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman diproses penyelidikan,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5).
Menurut Ade Ary, laporan Jokowi pada Rabu (30/4) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya berawal adanya sebuah video di media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan yakni pelapor selaku korban mengetahui adanya video fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 milik pelapor,” katanya.
Kemudian, pelapor meminta asisten pribadinya dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat pernyataan dan konten berisi fitnah dan pencemaran nama baik.
“Sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh pelapor yaitu berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR,” kata Ade Ary.
Atas dasar itulah pelapor membuat laporan, Ade Ary juga menyebutkan pihak pelapor telah membawa sejumlah barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik.
Antara lain ada satu buah ‘flashdisk’ berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X, kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah.
“Kemudian ada ‘print out’ legalisir dan juga ada fotokopi ‘cover’ dari skripsi dan lembar pengesahan,” tandas Ade Ary.