RATAS – RUU Perampasan Aset resmi masuk Prolegnas 2025-2026, mengejutkan publik dan menjadi sorotan nasional. Ketua Baleg, Bob Hasan, menegaskan RUU ini hadir untuk menutup celah hukum, memenuhi kebutuhan masyarakat, sekaligus menegaskan DPR tengah fokus pada RUU-RUU strategis yang menyiapkan fondasi pembangunan nasional berkelanjutan.
Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga memasukkan beberapa RUU strategis lain seperti RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Platform (GIG Economy), hingga RUU Satu Data Indonesia, menegaskan agenda legislatif tahun ini penuh dengan perubahan besar dan regulasi kontroversial.
Bob Hasan menekankan, semua keputusan disepakati bersama Baleg, panitia, dan Kemenkumham agar legislasi DPR tetap selaras dengan rencana pembangunan nasional jangka menengah dan keberlanjutan pembangunan.
“Sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang tetap menyelaraskan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah yang bermuara pada keberlanjutan pembangunan nasional,” ujar Bob Hasan, Selasa (23/9).
Dengan masuknya 52 RUU dalam daftar kumulatif DPR, publik kini menanti langkah konkret pemerintah dan legislatif dalam membentuk aturan yang lebih transparan, modern, dan mengatasi celah hukum. (*)