Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK Memanas, Hakim: Jangan Berteriak

Selasa, 11 Februari 2025, Pukul 15:30 WIB

RATAS – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memanas. Ketegangan terjadi ketika pihak termohon, KPK, menyerahkan bukti tambahan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2025).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto ini awalnya berjalan lancar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Namun, suasana berubah ketika KPK memperlihatkan bukti tambahan yang kemudian diperdebatkan oleh kuasa hukum Hasto.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang juga Ketua DPP PDIP, menyatakan keberatan atas bukti tambahan tersebut. Menurutnya, bukti yang diserahkan KPK bukan sekadar tambahan, melainkan perbaikan, yang dianggap tidak sesuai dengan agenda sidang.

“Kami keberatan, Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan,” ujar Ronny.

Melihat suasana yang memanas, Hakim Djuyamto segera menegur kedua belah pihak agar menjaga ketertiban di ruang sidang. Ia mengingatkan bahwa sidang ini disiarkan langsung dan dipantau publik.

“Tolong perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, tidak usah pakai teriak-teriak. Ini live, Pak. Apa yang saudara sikap di sini itu dilihat, tolong,” tegas Djuyamto.

BACA JUGA :  Sekjen PDIP Sebut Bakal Bekerja Sama dengan Partai atau Koalisi yang Belum Usung Capres

Hakim Djuyamto kemudian menjelaskan bahwa pihak Pemohon dapat menyatakan sikap tanpa harus memperbaiki bukti yang sudah ada sebelumnya. “Justru biar kuasa dari Pemohon bisa melihat juga. Ini fair saja kok,” tambahnya.

Permohonan Praperadilan Hasto

Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga terlibat dalam pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan.

Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, meminta Hakim Tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Mereka menilai penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur.

“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur serta bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal,” ujar Maqdir.

Selain itu, pihak Hasto juga memohon agar Hakim menyatakan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA :  Ini Dia Alasan Kenapa PDIP Sulit Berkoalisi dengan Partai Demokrat

Mereka juga meminta Hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan atas dua sprindik tersebut dan mencabut larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto.

Pengembalian Barang Sitaan

Selain membatalkan status tersangka, kubu Hasto juga meminta pengadilan memerintahkan KPK untuk mengembalikan barang-barang yang disita. Barang-barang tersebut meliputi dua handphone milik Hasto, satu handphone milik stafnya Kusnadi, tiga buku catatan bertuliskan ‘PDI Perjuangan’, satu lembar kwitansi DPP PDIP senilai Rp200 juta, satu buku tabungan BRI Simpedes milik Kusnadi, satu kartu eksekutif Menteng Apartemen, satu dompet, dan satu voice recorder.

“Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon,” ujar Maqdir.

Penetapan Tersangka oleh KPK

KPK sebelumnya menetapkan Hasto dan advokat sekaligus politisi PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik penting dan potensi dampaknya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. (HDS)

BACA JUGA :  Tahun Ini, Indonesia AirAsia Siap 'Lepas Landas' Kembangkan Industri Pariwisata di Indonesia

Latest

Mantan Direktur Utama Perusahaan Gas Negara Ditahan KPK 

RATAS – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/10). Hendi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka...

Ratusan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Garut Tetapkan Status KLB 

RATAS – Ratusan pelajar diduga mengalami keracunan akibat konsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Garut, Jawa Barat. Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani menuturkan,...

Gempa Bumi Dahsyat Guncang Filipina, 69 Orang Tewas 

RATAS – Filipina tengah diguncang gempa bumi dahsyat berkekuatan magnitudo 6,9 pada Selasa (30/9) malam pukul 21.59 waktu setempat. Bencana alam tersebut menyebabkan puluhan orang meninggal dan...

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Perdana Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya RATAS.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Monumen Pancasila...

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers RATAS.id - Kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Jakarta....
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600