Pemprov Banten Larang Study Tour, Sanksi Hukum Menanti Pelanggar 

Jumat, 23 Mei 2025, Pukul 12:52 WIB
Ilustrasi Study Tour (Foto: Curup Ekspress)

RATAS – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan study tour untuk SMA, SMK dan SKh se-Provinsi Banten.

SE tersebut telah terbit dengan Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 tentang larangan pelaksanaan Karyawisata/Study Tour dan kegiatan Outing Class keluar Provinsi Banten yang ditujukan kepada pengawas serta Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Provinsi Banten

Dilansir dari laman resmi Pemprov Banten, larangan tersebut dilatarbelakangi maraknya kegiatan Study Tour keluar Provinsi Banten yang dirasa kurang relevan dengan kegiatan pembelajaran.

Maka dari itu, Pemprov Banten mengeluarkan SE larangan Study Tour keluar daerah Banten guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pengembangan potensi wisata daerah Provinsi Banten sebagai wujud mendukung kearifan lokal.

Dalam SE larangan Study Tour yang dikeluarkan Pemprov Banten memuat beberapa poin yang harus dipatuhi, diantaranya:

1. Melarang pelaksanaan Karyawisata/Study Tour dan kegiatan Outing Class peserta didik SMA, SMK dan SKh keluar Provinsi Banten baik saat aktif pembelajaran maupun saat hari libur

BACA JUGA :  Terkait Polemik Ijazah Jokowi, UGM Digugat Rp 69 Triliun

2. Mengoptimalkan destinasi wisata di Provinsi Banten sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik

3. Bagi Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan yang melanggar akan dikenakan sanksi

4 Dikecualikan bagi Sekolah yang sudah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah lain atau instansi lain di luar Provinsi Banten dan tidak dapat dibatalkan wajib melaporkan kegiatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan membawa bukti-bukti perjanjian kerjasama dengan pihak-pihak terkait.

Latest

Setjen DPR RI Ingatkan Pegawai Parlemen agar Nilai Pancasila Nyata dalam Etos Kerja

Setjen DPR RI Ingatkan Pegawai Parlemen agar Nilai Pancasila Nyata dalam Etos Kerja RATAS.id - Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Rahmad Budiaji, menegaskan bahwa...

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers

Dua Jurnalis Dianiaya Saat Liputan di Jakarta, Publik Pertanyakan Komitmen Negara terhadap Kebebasan Pers RATAS.id - Kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Jakarta....

Pemerintah Tetapkan Serang, sebagai Kawasan Terpapar Radiasi Cesium-137

Pemerintah Tetapkan Serang, sebagai Kawasan Terpapar Radiasi Cesium-137 RATAS.id  - Kabupaten Serang, Banten — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan resmi menetapkan wilayah...

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600