RATAS – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) setempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan study tour untuk SMA, SMK dan SKh se-Provinsi Banten.
SE tersebut telah terbit dengan Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025 tentang larangan pelaksanaan Karyawisata/Study Tour dan kegiatan Outing Class keluar Provinsi Banten yang ditujukan kepada pengawas serta Kepala SMA, SMK, dan SKh se-Provinsi Banten
Dilansir dari laman resmi Pemprov Banten, larangan tersebut dilatarbelakangi maraknya kegiatan Study Tour keluar Provinsi Banten yang dirasa kurang relevan dengan kegiatan pembelajaran.
Maka dari itu, Pemprov Banten mengeluarkan SE larangan Study Tour keluar daerah Banten guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan pengembangan potensi wisata daerah Provinsi Banten sebagai wujud mendukung kearifan lokal.
Dalam SE larangan Study Tour yang dikeluarkan Pemprov Banten memuat beberapa poin yang harus dipatuhi, diantaranya:
1. Melarang pelaksanaan Karyawisata/Study Tour dan kegiatan Outing Class peserta didik SMA, SMK dan SKh keluar Provinsi Banten baik saat aktif pembelajaran maupun saat hari libur
2. Mengoptimalkan destinasi wisata di Provinsi Banten sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik
3. Bagi Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan yang melanggar akan dikenakan sanksi
4 Dikecualikan bagi Sekolah yang sudah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah lain atau instansi lain di luar Provinsi Banten dan tidak dapat dibatalkan wajib melaporkan kegiatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan membawa bukti-bukti perjanjian kerjasama dengan pihak-pihak terkait.