RATAS – Bupati Pati Sudewo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/8) pagi sekitar pukul 09.42 WIB.
Sudewo diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Sudewo irit bicara ketika dikonfirmasi wartawan. Ia hanya menyebut bahwa kehadirannya untuk memenuhi panggilan KPK.
Selain itu, Sudewo juga mengaku tidak membawa dokumen atau berkas dalam menjalani pemeriksaan KPK tersebut.
“Ngga ada,” kata Sudewo saat menjawab pertanyaan wartawan digedung Merah Putih KPK, Rabu (27/8) pagi.
Diketahui, Sudewo seharusnya diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (22/8).
Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan bahwa Sudewo menjadi salah satu pihak yang diduga menerima uang dalam kasus ini.
“Benar, SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee,” kata Budi.
KPK pernah menyita uang Rp 3 miliar dari mantan Anggota DPR Sudewo terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal ini terungkap dalam persidangan terdakwa Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan PPK Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu.
Saat itu, Sudewo dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Jaksa KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Adapun Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo.
Sementara itu, Budi memastikan penyidik mendalami fakta persidangan tersebut.
“Dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan saudara SDW,” tandas Budi.