Praktisi Hukum Ini Minta Kapolri Ungkap Aktor Intelektual di Balik Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polda Kalteng

Minggu, 30 Maret 2025, Pukul 21:15 WIB
Indonesian Police Chief Listyo Sigit Prabowo (R) talks to media after taking part in the ceremony to form the joint military and police security force for the 43rd ASEAN Summit 2023 at the National Monument park in Jakarta on September 1, 2023. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP) (Photo by YASUYOSHI CHIBA/AFP via Getty Images)

RATAS – Praktisi hukum Bambang Sukendro, S.H., M.H.mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum agar serius memberantas peredaran gelap narkoba.

Dia menilai, kasus peredaran narkoba di Indonesia sudah menjadi bahaya laten dan dapat mengancam generasi bangsa. Oleh karena itu, program pemberantasan narkoba sendiri menjadi salah satu dari 17 program prioritas pemerintah.

Praktisi dari Firma Hukum BRN itu juga menyinggung soal kasus pemecatan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng Brigadir Polisi (Brigpol) Fathurahman yang divonis 9 tahun penjara karena diduga memiliki sabu seberat 81,50 gram.

“Seharusnya, sanksi itu jangan hanya diberikan kepada satu anggota saja. Pihak Div Propam Mabes Polri seharusnya juga memeriksa anggota yang lain, apakah kasus pemecatan Brigpol Fathurahman sebagai pelaku utama atau melibatkan pihak yang yang lain,” ujar Bambang ketika diminta keterangan oleh wartawan terkait dengan peredaran narkoba yang melibatkan anggota polri, Sabtu (29/3/2025).

Bambang juga mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan dukungan intelijen yang kuat dalam menghadapi ancaman-ancaman tersebut.

“Artinya, presiden tidak main-main dalam menyikapi peredaran gelap narkoba. Publik pun diminta untuk mengawasi dan dapat memberikan informasi kepada Kapolri maupun Komisi III DPR RI, jika ada oknum polri, baik dari level bintara, perwira maupun perwira tinggi diduga terlibat dalam sindikat narkoba,” tegasnya.

BACA JUGA :  Edan! Ada Pesta Seks Orgy di Sebuah Apartemen di Jaksel, Para Pelakunya Diamankan Polisi

Terkait dengan kasus yang menimpa Brigpol Fathurahman, Bambang meminta agar Mabes Polri turun tangan dan memeriksa seluruh anggota Direktorat Narkoba Polda Kalteng.

“Sebab berdasarkan informasi yang berkembang bahwa saudara Fathur sebelumnya berhasil membongkar jaringan narkoba di Kalteng. Nah bisa saja para bandar terusik dengan langkah Brigpol Fathurahman yang dinilai bakal mengancam para bandar,” katanya.

“Sehingga berbagai macam cara para bandar itu berkolaborasi dengan oknum untuk menyingkirkan atau mengkriminalisasi Fathur. Bisa saja dengan cara dijebak. Jika demikian terjadi, maka menjadi preseden buruk dalam penanganan narkoba di Indonesia. Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi banyak bintara polri yang enggan ditempatkan di direktorat narkoba. Karena takut jadi korban berikutnya,” tambahnya.

Bambang menduga bahwa ada orang kuat di balik pemecatan Fathur sebagai anggota Direktorat Narkoba di Polda Kalteng. Untuk itu Kapolri diharapkan agar turun tangan membongkar aktor intelektual di balik keterlibatan anggota Polri dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng.

“Karena, kasus narkoba pernah memakan korban perwira tinggi Polri yakni Irjen Tedy Minahasa hingga sanksi pemecatan. Seharusnya, pemberian sanksi terkait dengan penyalahgunaan narkoba di jajaran polda Kalteng jangan hanya berhenti di level Brigpol Fathurahman. Kapolri juga harus memeriksa seluruh jajaran Direktorat Narkoba di Polda Kalteng,” harapnya.

BACA JUGA :  Beredar Nama-Nama Oknum Polda Kalteng yang Bakal Diperiksa Lantaran Diduga Menjebak Fathurahman dengan Narkoba

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah bagian penting dari misi Astacita, yang menjadi program Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Oleh karenanya Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, dari Mabes hingga Polres, untuk memetakan jalur masuk narkoba dan menindak tegas setiap upaya penyelundupan, termasuk yang diatur dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Seperti diketahui, bahwa masalah penyalahgunaan narkotika adalah suatu problema yang sangat kompleks, perlu adanya dukungan dari semua pihak agar dapat mencapai tujuan. Diharapkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kendati demikian, semua itu sangat tergantung pada partisipasi semua pihak baik aparat keamanan, keluarga, lingkungan tempat tinggal, instansi sekolah terutama pemerintah, termasuk di jajaran anggota polisi.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan narkoba yang menjerat Fathurrahman, anggota Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), terus menjadi sorotan.

Meski telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, muncul dugaan bahwa Fathurrahman dijebak oleh rekan-rekannya sendiri, bahkan kemungkinan melibatkan pejabat di Polda Kalteng.

Kuasa hukum Fathurrahman, Rusdi Agus Susanto, SH, menyatakan bahwa dalam fakta persidangan terungkap kliennya hanya diminta mengambil barang oleh dua orang bernama Hendra dan Rudiman tanpa mengetahui isi atau tujuan barang tersebut. “Klien kami tidak tahu apa yang dibawa dan tidak ada niat mengedarkan narkoba,” tegas Rusdi dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).

BACA JUGA :  Misteri Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN: Korsleting atau Upaya Penghilangan Dokumen?

Dalam sidang, majelis hakim disebut hanya mendasarkan putusannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang diungkap dalam nota pembelaan.

Rusdi menilai keputusan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kejanggalan dalam kasus ini, termasuk kemungkinan rekayasa dan jebakan terhadap kliennya.

Selain itu, muncul juga informasi bahwa Kasubdit 3 Reserse Narkoba, Aris Setyono, hanya dikenai hukuman disiplin meskipun diduga mengetahui peredaran narkoba yang dikuasai oleh Teguh Wahyudi.

Bahkan, berdasarkan keterangan seorang saksi bernama Bobi, ada dugaan pembagian hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan orang kepercayaan Teguh Wahyudi.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi tetap mengamini vonis sembilan tahun dari Pengadilan Negeri Palangka Raya. Tim kuasa hukum Fathurrahman kini tengah menyiapkan memori kasasi dalam waktu dua minggu, yang dinilai sangat singkat untuk menyusun pembelaan yang komprehensif.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keterlibatan petinggi di Polda Kalteng dalam dugaan rekayasa kasus narkoba.

Jika benar, maka ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan bisa mencerminkan masalah yang lebih dalam terkait integritas aparat penegak hukum di lingkungan kepolisian. (HDS)

Latest

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution RATAS.id — HR. Sang Alang Hardjono, atau yang dikenal sebagai Sang Alang—pencipta lagu fenomenal...

Garuda Spark Innovation Hub Segera Hadir di Medan, Siapkan Gen Z Jadi Inovator Digital

Garuda Spark Innovation Hub Segera Hadir di Medan, Siapkan Gen Z Jadi Inovator Digital RATAS.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memperluas fasilitas Garuda Spark Innovation...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600