Proses Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Mandek, Ada Apa?

Jumat, 14 Maret 2025, Pukul 12:02 WIB

RATAS – Pasca pembongkaran Pagar Laut Tangerang sepanjang 30,16 km yang membentang dari timur ke barat dan sempat menjadi perhatian publik, proses hukumnya tampak mandek.

“Asumsi publik berkembang liar, opini beragam, tetapi mengapa seolah hukum hanya berlaku di Desa Kohod dan hanya menjerat beberapa pihak?” ujar Ketua Aliansi Tangerang Menggugat, H. Gandhi King atau biasa disapa Kang Gandhi, kepada wartawan, Jumat, 14 Maret 2025.

Gandhi mempertanyakan alasan kasus hukum tersebut hanya berfokus pada Desa Kohod, dengan empat terduga yang  belum ditetapkan, yakni Alihanafi Lijay, EngCun alias Gozali (eksekutor), dan Mandor Memet (pelaksana proyek). Namun, menurutnya, proses hukum seolah berhenti di titik itu.

“Pelanggaran ini bukan hanya terjadi di satu desa. Seharusnya Mabes Polri menangani kasus ini secara menyeluruh karena pemagaran laut tersebut sudah diketahui publik dan berdampak pada 16 desa di sekitarnya,” tegasnya.

Kasus pagar laut Tangerang mencerminkan ketimpangan penguasaan lahan yang semakin lebar dan berdampak luas. Di sisi lain, pemerintah justru memprioritaskan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 dan percepatan pembangunan Giant Sea Wall di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA :  Luhut Sebut Prabowo Umumkan Kabinet 21 Oktober, Begini Kata Said Abdullah

Pelanggaran Hukum dalam Kasus Pagar Laut

Kasus pagar laut Tangerang diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Melanggar konstitusi karena pemagaran dilakukan di wilayah laut.

Tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan

Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Mencemari lingkungan laut, sehingga

Melanggar peraturan lingkungan hidup.

Melanggar peraturan pertanahan akibat penerbitan sertifikat tanah di laut.

“PBHI menduga adanya pelanggaran administratif, pidana, dan unsur korupsi dalam kasus ini,” terang Gandhi.

Dasar Hukum yang Terlanggar

Beberapa undang-undang yang terkait dengan kasus ini antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3.

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang itu juga menyoroti mandeknya penanganan aspek administrasi, seperti penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna (SHG), yang memperparah ketidakjelasan hukum dalam kasus ini.

“Apakah ini cerminan dari tradisi penanganan hukum di Indonesia?” tutupnya dengan penuh tanya.

BACA JUGA :  Gara-Gara Pernikahan Laki-Laki dengan Kambing, 4 Orang Jadi Tersangka

Latest

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution

Sang Alang Kritik Peran Relawan, Program MBG, dan Kebijakan Razia Kendaraan Bobby Nasution RATAS.id — HR. Sang Alang Hardjono, atau yang dikenal sebagai Sang Alang—pencipta lagu fenomenal...

Garuda Spark Innovation Hub Segera Hadir di Medan, Siapkan Gen Z Jadi Inovator Digital

Garuda Spark Innovation Hub Segera Hadir di Medan, Siapkan Gen Z Jadi Inovator Digital RATAS.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memperluas fasilitas Garuda Spark Innovation...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600