Rangkul KPU, Bawaslu Serta Parpol, Hari Ini Komnas HAM Mendeklarasikan Pemilu Ramah HAM untuk Pemilu 2024

Minggu, 11 Juni 2023, Pukul 14:50 WIB
Komnas HAM menggelar acara pendeklarasian Pemilu Ramah HAM dengan menggandeng KPU, Bawaslu, dan partai peserta Pemilu 2024, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023). (foto istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Komnas HAM mengelar acara “Deklarasi Pemilu Ramah HAM” untuk Pemilu 2024 di kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu (11/6 2023). Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu, kata dia, pemilu juga harus dilakukan tanpa diskriminasi.

“Dalam Pemilu, setiap warga negara memiliki hak untuk ikut serta dalam Pemilu yang langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil atau luber jurdil, tetapi yang kalah tak penting, pemilu tanpa diskriminasi,” tutur Atnike dalam pembacaan deklarasi.

Menurut Atnike, pemilu bukan hanya sekedar persoalan legitimasi kekuasaan politik atau syarat negara demokrasi. Menurut dia, pemilu juga merupakan mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusi warga negara yang merupakan bagian dari HAM.

“Pemilu merupakan mekanisme penting dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara yang juga dari bagian hak asasi manusia,” ujarnya.

Karena itulah Komnas HAM menggandeng perwakilan partai politik (parpol), lembaga penyelenggara pemilu dan organisasi masyarakat untuk menyukseskan acara tersebut.

BACA JUGA :  Singgung Tidak Meratanya Pembangunan Kota, Anies Ingin Bentuk Badan Khusus Pembangunan Kota

Atnike mengaku sengaja tidak hanya mengajak penyelenggara pemilu, tapi juga melibatkan parpol agar semua pihak tidak melupakan bahwa semua kalangan masyarakat tanpa melihat latar belakang ekonomi, profesi dan lainnya, punya hak asasi yang setara dalam pemilu.

“Komnas HAM ingin mengajak juga tidak hanya penyelenggara pemilu, tetapi juga partai politik dan masyarakat, jangan sampai ada saudara kita yang tertinggal dalam pesta demokrasi,” kata dia.

Lebih lanjut, Atnike menyebut ada beberapa dimensi hak yang dilindungi dalam penyelenggaraan pemilu. Yang pertama, kata dia, hak untuk ikut serta di pemerintahan.

Lalu yang kedua, kata Atnike, yakni hak untuk memilih dan dipilih, serta hak peroleh kesetaraan akses kepada pelayanan publik.

“Selain itu, UU No 39 1999 tentang HAM, juga menegaskan setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan ikut pemilu yang langsung umum bebas rahasia luber jurdil, dan pemilu tanpa diskriminasi,” papar Atnike.

Selain itu, ada pula empat poin deklarasi yang disampaikan oleh Komnas HAM. Di antaranya, menjamin pemenuhan hak pilih kelompok marjinal rentan; menjamin pemilu akses yang inklusif terhadap kelompok marjinal rentan; mewujudkan pemilu dan pilkada serentak 2024 yang bermartabat bebas diskriminasi damai dan adil; dan mewujudkan pemilu dan pilkada serentak 2024 yang bebas hoaks fitnah dan ujaran kebencian.

BACA JUGA :  Dibayangi Putusan PN Jakarta Pusat, Ketua KPU Tegaskan Pemilu 2024 Tetap Berjalan

Komnas HAM menyebut kelompok marjinal rentan yang dimaksud tidak hanya meliputi kelompok masyarakat dengan disabilitas, tapi juga kelompok masyarakat yang rentan hak konstitusionalnya tidak terpenuhi, seperti kaum migran yang ada di luar negeri, kelompok masyarakat yang bekerja atau bersekolah di daerah rantau, masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, serta jaminan tidak adanya pelibatan anak dalam kampanye Pemilu.

Deklarasi yang diinisiasi oleh Komnas HAM diteken bersama dengan perwakilan penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan pemerintah. Selaku penyelenggara pemilu, hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum Haris Asy’ari, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja.

Sementara penyelenggara Pemilu yang hadir di antaranya Plt Ketua Umum PPP Mardiono, dan perwakilan sejumlah partai seperti Partai Buruh, Partai Perindo dan Partai PKN. Sementara pemerintah diwakilkan oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, serta Badan Siber dan Sandi Negara.

Atnike berharap dengan adanya penandatanganan deklarasi ini, penyelenggara dan peserta pemilu serta pemerintah benar-benar memperhatikan pemenuhan hak dalam pemilu. (ARH)

BACA JUGA :  Surpres Sempat Gagal Terkirim, Jokowi Akhirnya Tunjuk KSAL Yudo Margono Jadi Calon Tunggal Panglima TNI

Latest

Heboh Panen Padi di Hari Kesaktian Pancasila! Garuda Astacita Nusantara dan Yayasan Bhakti Bela Negara Kompak Kawal Ketahanan Pangan  

RATAS –  Di momentum Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2025, DPP Garuda Astacita Nusantara (GAN) turun langsung ke Desa Pamengkang, Serang, Banten, memenuhi undangan Yayasan Bhakti Bela Negara...

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk dan Telan Korban Jiwa, Begini Respons DPR

RATAS –  Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan duka cita terkait insiden ambruknya musala di pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur yang menelan tiga korban...

Eks Bupati Sleman Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RATAS – Mantan Bupati Sleman inisial SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Penetapan tersangka terhadap Bupati Sleman periode 2010-2015...

Tok! Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara

RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Amar putusan...

Madagaskar Dilanda Gelombang Protes Besar-besaran! Presiden Bubarkan Pemerintahan 

RATAS – Presiden Madagaskar Andry Rajoelina memutuskan membubarkan pemerintahannya setelah gelombang protes besar-besaran oleh generasi muda atau gen Z. Dilansir dari The Guardian, aksi...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600