Sahkan UU Hukuman Mati untuk LGBT, Uganda Langsung Dikenai Sanksi Oleh Amerika Serikat

Sabtu, 17 Juni 2023, Pukul 21:47 WIB
Uganda telah mengesahkan Undang-undang anti-LGBT yang berisi aturan hukuman mati bagi pelaku homoseksualitas yang parah. Undang-undang tersebut langsung mendapat kecaman luas dari dunia internasional, terutama Amerika Serikat. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Amerika Serikat (AS) “menghukum” Uganda dengan memberlakukan pembatasan visa pada pejabat negara tersebut. Hal itu dilakukan AS sebagai respons setelah Uganda mengesahkan undang-undang (UU) anti-lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang mencakup hukuman mati.

Seperti yang dilansir Reuters (17/6/2023), Departemen Luar Negeri AS mengumumkan “hukuman” untuk Uganda pada Jumat waktu Washington. Amerika adalah salah satu dari beberapa negara yang mengecam UU anti-LGBTQ Uganda. PBB juga turut mengecam UU tersebut.

UU tersebut, yang dianggap sebagai salah satu yang paling keras di dunia, diberlakukan pada bulan Mei 2023 dan menetapkan hukuman mati bagi “homoseksualitas yang parah”, sebuah pelanggaran yang mencakup penularan HIV melalui seks sesama jenis.

UU yang ditetapkan oleh pemerintah Uganda itu langsung memicu munculnya teguran dari negara-negara Barat. Kabarnya, UU tersebut “membahayakan” sebagian dari miliaran dolar bantuan luar negeri yang diterima Uganda setiap tahun.

Presiden AS Joe Biden telah mengancam pemotongan bantuan dan sanksi lainnya kepada Uganda. Sementara Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan bahwa bulan lalu pemerintah akan mempertimbangkan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda.

BACA JUGA :  Aksi Massa Masih Warnai Kepemimpinan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan

Departemen Luar Negeri AS tidak menyebutkan nama atau bahkan jumlah pejabat yang akan terkena pembatasan visa tersebut, tapi menjelaskan akan meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Uganda, termasuk pelanggaran terhadap orang-orang LGBTQ.

Departemen Luar Negeri Amerika juga memperbarui pedoman perjalanan Uganda bagi warga AS untuk menyoroti risiko orang-orang LGBTQ dapat diadili dan dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan ketentuan undang-undang terbaru.

“Amerika Serikat sangat mendukung rakyat Uganda dan tetap berkomitmen untuk memajukan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan mendasar di Uganda dan secara global,” kata Departemen Luar Negeri Amerika. Undang-undang itu juga memberlakukan hukuman seumur hidup untuk hubungan sesama jenis dan hukuman 20 tahun untuk mempromosikan homoseksualitas.

Menurut UU tersebut, perusahaan (termasuk media dan organisasi non-pemerintah) yang dengan sengaja mempromosikan aktivitas LGBTQ juga akan dikenakan denda berat.

Homoseksualitas sudah dinyatakan ilegal di negara Afrika Timur yang konservatif dan sangat religius itu, dan kaum homoseksual menghadapi pengucilan serta pelecehan oleh aparat keamanan. (ARH)

BACA JUGA :  Intip Dapur Katering Jemaah Haji, Sehari Bisa Produksi 5.000 Porsi

Latest

Menhan Sjafrie Tegaskan Doa dan Kebersamaan sebagai Sumber Kekuatan Bangsa

Menhan Sjafrie Tegaskan Doa dan Kebersamaan sebagai Sumber Kekuatan Bangsa RATAS.id— Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa kekuatan sejati bangsa bersumber dari doa dan...

Israel Deportasi Empat Aktivis Global Sumud Flotilla

RATAS – Israel mendeportasi empat aktivis asal Italia yang sebelumnya ditahan saat mengikuti armada bantuan menuju Gaza. Empat aktivis tersebut tergabung di 470 orang yang ditangkap ketika...

Didik Haryadi Desak Subsidi Listrik Tepat Sasaran, Jangan Dinikmati Kelompok Mampu

RATAS - Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi menegaskan bahwa subsidi energi, khususnya subsidi listrik yang disalurkan melalui PLN, harus diberikan hanya kepada masyarakat yang benar-benar...

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Konsesi PT Toba Pulp Lestari

RATAS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatera Utara,...

Ketua Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana DKI Jakarta Dukung Asta Cita Presiden Prabowo 

RATAS - Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Satria Advokasi Wicaksana Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) DKI Jakarta mendukung progam Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait swasembada...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600