RATAS — Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menegaskan keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
“Sudah melalui proses asesmen, dan berdasarkan hasil pemeriksaan PK, waktunya memang sudah lewat. Harusnya tanggal 25 Juli lalu,” ujar Agus seusai menghadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8), dikutip dari KompasTV.
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, sebelumnya mengonfirmasi pembebasan bersyarat itu. Menurutnya, setelah vonis Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, ia telah memenuhi syarat menjalani dua pertiga masa pidana.
“Dengan perhitungan tersebut, ia berhak mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali di Bandung.
Meski demikian, Setnov masih berkewajiban menjalani wajib lapor ke Lapas Sukamiskin Bandung karena belum bebas murni.
Dalam putusan PK, MA juga memangkas sejumlah sanksi lain. Vonis penjara menjadi 12 tahun 6 bulan, pidana denda ditetapkan Rp500 juta subsider 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS yang sebagian telah dikompensasikan dengan Rp5 miliar titipan ke penyidik KPK.
Selain itu, larangan bagi Setnov untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Setnov sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP karena melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (HDS)