RATAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution terkait perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Amar putusan dibacakan oleh hakim ketua Syofia Marlianti Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Syofia.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman Nasution.
Hakim menyatakan terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik.
“Dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah,” kata Sofya.
Saat vonis dibacakan, Razman tidak hadir lantaran sakit. Sidang vonis juga sempat ditunda dua kali lantaran Razman tidak hadir.
Jaksa penuntut umum menyampaikan menerima surat bahwa Razman pergi ke luar negeri setelah Razman sudah tidak ada di Indonesia.
Jaksa mengatakan tidak ada rekomendasi apa pun dari dokter di Rumah Sakit Koja, Jakarta, tempat Razman dirawat untuk melakukan perawatan di luar Jakarta.
Majelis hakim menyatakan Razman bepergian ke luar negeri tanpa izin. Hakim memutuskan tetap membacakan vonis meski tanpa kehadiran Razman.