RATAS – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).
Ketiga hakim yang dilaporkan oleh Tom Lembong itu terdiri dari Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota, Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah
Ketiga hakim tersebut merupakan majelis yang menjatuhkan vonis pidana 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015–2016.
Zaid Mushafi anggota tim kuasa hukum Tom Lembong mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bentuk dorongan agar ada evaluasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Zaid menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk membalas dendam, melainkan komitmen kliennya terhadap keadilan.
“Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” ujar Zaid saat memberikan keterangan di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8).
Zaid menjelaskan, abolisi yang diterima Tom tidak menghentikan langkah hukumnya. Menurutnya, sang mantan menteri tetap berkomitmen untuk mencari keadilan dan mengoreksi proses hukum yang dijalaninya.
“Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” tegasnya.
Salah satu alasan utama pelaporan, lanjut Zaid, adalah sikap salah satu hakim anggota yang dinilai tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurut dia, dalam proses persidangan hakim tersebut dianggap lebih menonjolkan anggapan bersalah sejak awal terhadap kliennya.
“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent,” katanya.
“Dia justru mengedepankan asas presumption of guilty. Seolah-olah Pak Tom ini sudah pasti bersalah, tinggal cari saja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu dalam proses peradilan,” imbuhnya.
Selain Mahkamah Agung, kuasa hukum Tom Lembong juga berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial (KY), Ombudsman RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Vonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, dia mendapat abolisi dari Presiden Republik Indonesia Prabowo. Tom juga sudah keluar dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8) malam.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atas persetujuan DPR RI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.