Membangun Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya Perlindungan Hukum atas Jaminan Benda

Minggu, 28 September 2025, Pukul 22:12 WIB

Membangun Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya Perlindungan Hukum atas Jaminan Benda

Oleh : Sofya Nadia, Mahasiswa Hukum UBB

RATAS.id – Perlindungan hukum atas jaminan benda dalam hukum perdata memiliki peran sangat penting sebagai dasar kepastian hukum dalam transaksi utang-piutang. Jaminan benda merupakan hak kebendaan yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan utang. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum ini menjadi kunci utama agar hak-hak kreditur dan debitur terlindungi secara adil dan transparan.

Dasar hukum utama perlindungan jaminan benda tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 1131 yang menyatakan bahwa “Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.” Hal ini menegaskan bahwa seluruh harta milik debitur dapat dijadikan jaminan hukum untuk pelunasan utang, sehingga memberikan perlindungan nyata bagi kreditur. Selain itu, pengaturan khusus dalam undang-undang lain seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur tentang jaminan atas benda bergerak, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang mengatur hak jaminan atas tanah dan benda tidak bergerak. Dengan begitu, hukum memberikan mekanisme kepastian hukum baik untuk benda bergerak maupun tidak bergerak.

BACA JUGA :  Keizen Ekonomi Dengan Syar'iyyah

Lalu, mengapa perlindungan hukum atas jaminan benda sangat penting? karena jaminan memberikan keyakinan bagi kreditur bahwa utangnya akan dipenuhi. Tanpa adanya perlindungan hukum yang kuat, kreditur bisa mengalami risiko kehilangan hak atas jaminan jika debitur wanprestasi atau tidak mampu membayar utang. Dengan adanya kepastian hukum, proses penyelesaian melalui penjualan jaminan dapat dilakukan lebih efisien dan meminimalisir sengketa hukum yang merugikan kedua belah pihak.

Namun, masyarakat seringkali belum memahami secara utuh tentang hak dan kewajiban dalam perjanjian jaminan, sehingga kesadaran akan perlindungan hukum ini perlu dibangun. Sehingga diperlukan solusi untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum atas jaminan benda yang dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:

Pertama, sosialisasi dan edukasi hukum yang sederhana dan langsung mengenai apa itu jaminan benda dan mengapa perlindungan hukumnya penting. Misalnya, menjelaskan bahwa jaminan benda adalah barang milik seseorang yang dipakai sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman, sehingga jika pinjaman tidak dibayar, kreditur punya hak atas barang tersebut sesuai aturan hukum. Penjelasan ini harus jelas dan tanpa istilah rumit agar mudah dipahami, sekaligus menanamkan pentingnya menjaga hak-hak saat membuat perjanjian jaminan.

BACA JUGA :  SBY Bakal 'Turun Gunung', Hasto PDIP: Hati-Hati Jika Ganggu Presiden Jokowi

Kedua, mempermudah akses masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan jaminan. Misalnya, dengan layanan online yang sederhana dan biaya admin yang terjangkau, masyarakat akan lebih terdorong agar jaminan mereka terlindungi secara hukum. Kemudahan ini sekaligus mendorong masyarakat untuk mematuhi prosedur hukum, bukan sekadar perjanjian lisan yang rawan akan ancaman hukum di kemudian hari.

Ketiga, penggunaan media yang mudah diakses masyarakat luas seperti radio, video singkat di media sosial, dan pamflet yang berisi ilustrasi atau cerita singkat tentang keuntungan dan risiko tidak memahami perlindungan hukum atas jaminan benda. Hal ini dapat disebarkan oleh pemerintah, lembaga keuangan, dan organisasi masyarakat sipil agar mencakup informasinya secara luas.

Masyarakat yang paham tentang perlindungan hukum jaminan benda dapat menjalankan transaksi ekonomi dengan lebih percaya diri. Hal ini mendukung perkembangan ekonomi secara keseluruhan karena akses permodalan menjadi lebih mudah dengan adanya jaminan yang terlindungi. Debitur dapat mengajukan kredit dengan jaminan benda yang sah, sementara kreditur mendapatkan jaminan yang diakui hukum untuk menghindari kerugian.

Secara praktis, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis-jenis jaminan benda, seperti gadai (benda bergerak), hak tanggungan (benda tidak bergerak), dan fidusia (benda bergerak yang tetap dikuasai pemberi fidusia). Pengetahuan ini membantu masyarakat untuk memilih jenis jaminan yang sesuai dengan kebutuhan dan memahami prosedur hukum yang diperlukan agar jaminan tersebut memiliki kekuatan hukum yang penuh.

BACA JUGA :  Kerja di Lembaga Pelayanan Mesti Pakai Multifunctional Theory

Dalam membangun kesadaran masyarakat, kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, serta kalangan akademisi dan praktisi hukum sangat diperlukan. Pemerintah melalui lembaga terkait dapat mengadakan pelatihan dan edukasi publik, sementara lembaga keuangan harus transparan dalam menjelaskan hak dan kewajiban debitur serta kreditur terkait jaminan benda. Ini akan mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan meningkatkan rasa kepercayaan dalam aktivitas ekonomi.

Kesimpulannya, perlindungan hukum atas jaminan benda bukan hanya soal hukum formal, tetapi juga soal membangun kepercayaan sosial dan ekonomi. Dengan dasar hukum yang kuat di KUH Perdata dan peraturan khusus seperti UU Jaminan Fidusia dan UU Hak Tanggungan, masyarakat perlu diajak memahami bahwa jaminan benda memberikan kepastian bagi semua pihak yang bertransaksi. Perlindungan hukum yang tepat mendukung terciptanya keadilan dan keamanan dalam setiap perjanjian utang-piutang, yang pada akhirnya membangun fondasi ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.

Latest

Presiden Prabowo Menampar Muka KAPOLRI

Presiden Prabowo Menampar Muka KAPOLRI Oleh : Sutoyo Abadi ( Pemerhati Politik) RATAS.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegasnya dengan menolak Tim Akselerasi Transformasi...

Membangun Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya Perlindungan Hukum atas Jaminan Benda

Membangun Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya Perlindungan Hukum atas Jaminan Benda Oleh : Sofya Nadia, Mahasiswa Hukum UBB RATAS.id - Perlindungan hukum atas jaminan benda dalam hukum...

“Gebrakan Rp200 Triliun” Purbaya Sulit Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Prabowo Subianto akhirnya melakukan reshuffle kabinet kedua pada 9 September 2025. Lima menteri...

Beli Teknologi Triliunan Cuma Jadi Lampu Hias, Rakyat Tetap Jadi Korban

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Kita pernah belajar lalu lupa RATAS - Mei 1998 mengajarkan satu hal sederhana: negara yang buta informasi, buta terhadap...

Menguak Kembali Misteri Bailout BCA: Ide Mengambil Alih 51% Saham Itu tidak Sesat, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Oleh: H. M. Sasmito Hadinagoro (ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara/LPEKN) Beberapa waktu lalu, sebuah media perbankan menulis artikel dengan nada keras: gagasan untuk meninjau...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600