Presiden Prabowo Menampar Muka KAPOLRI

Selasa, 30 September 2025, Pukul 16:41 WIB

Presiden Prabowo Menampar Muka KAPOLRI

Oleh : Sutoyo Abadi ( Pemerhati Politik)

RATAS.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegasnya dengan menolak Tim Akselerasi Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 pada 17 September 2025 lalu.

Bahkan Presiden Prabowo Subianto terpancar kemarahan dengan mengatakan “tim versi Kapolri tersebut tidak memiliki legitimasi resmi karena hanya diisi oleh perwira tinggi Polri tanpa keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, maupun tokoh independen”

“Bahkan Prabowo memastikan hanya ada satu tim resmi yang diakui pemerintah, yaitu Komite Reformasi Polri bentukan Presiden, yang akan segera diumumkan. Komite tersebut akan beranggotakan unsur masyarakat sipil, pakar hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat untuk memastikan reformasi Polri berjalan transparan, kredibel, dan akuntabel”

Sikap Presiden Prabowo Subianto sangat benar berpegang pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan struktur, fungsi, dan kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan, bahwa perubahan fundamental atas kelembagaan Polri bukan kewenangan Kapolri.

BACA JUGA :  Eksodus Relawan Jokowi ke Prabowo, Pengamat: Sepertinya Hubungan Jokowi dengan PDIP Tak Baik-Baik Saja

Kapolri boleh melakukan pembenahan internal, tetapi ia tidak dapat berbuat makar kebijakan Presiden terhadap proses politik hukum yang merupakan hak prerogatif Presiden dan parlemen.

Pernyataan Presiden benar menampar muka Kapolri dengan mengatakan bahwa “Saya tegaskan, negara hanya mengakui tim reformasi Polri yang dibentuk oleh Presiden. Tim lain di luar itu tidak memiliki mandat,” kata Prabowo dalam pernyataannya di Istana, Minggu (28/9/2025).

Pertanyaan yang patut dihadirkan : “Keberanian Kapolri berbuat makar kebijakan Presiden atas perintah siapa”. Pengamat politik langsung menuding lurus ini pasti perintah Jokowi yang licik akan menelikung Presiden Prabowo Subianto sudah berkali-kali.

Dalam posisi seperti ini Kapolri harus mencabut Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 pada 17 September 2025 lalu. Sudah tidak ada tempat untuk membela diri “Kapolri Jenderal Listyo Sigit sendiri menyatakan tim internal Polri tetap bekerja melakukan identifikasi masalah dan siap disinergikan dengan komite resmi bentukan Presiden. “Kami selaras dengan arahan Presiden dan terbuka menerima masukan dari masyarakat sipil,” ujarnya.

BACA JUGA :  Beli Teknologi Triliunan Cuma Jadi Lampu Hias, Rakyat Tetap Jadi Korban

Kapolri harus ingat masa kekuasaan Jokowi sudah selesai jangan membuat makar terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Tugas Kapolri harus sabar, setelah mencabut Surat Perintah Nomor Sprin/2749/IX/TUK.2.1/2025 pada 17 September 2025, tunggu hasil Komite Reformasi Polri bentukan Presiden. Dan tugas selanjutnya menyesuaikan sesuai perintah Komite tersebut

Tamparan Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri sangat keras, tegas dan benar. Kejadian melawan kebijakan pimpinan dalam militer (TNI ) dan ini terjadi pada pimpinan tertinggi Kepolisian pasti ada resiko hukuman disiplin yang akan menimpa Kapolri.

Latest

Presiden Prabowo Menampar Muka KAPOLRI

Presiden Prabowo Menampar Muka KAPOLRI Oleh : Sutoyo Abadi ( Pemerhati Politik) RATAS.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap tegasnya dengan menolak Tim Akselerasi Transformasi...

Membangun Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya Perlindungan Hukum atas Jaminan Benda

Membangun Kesadaran Masyarakat tentang Pentingnya Perlindungan Hukum atas Jaminan Benda Oleh : Sofya Nadia, Mahasiswa Hukum UBB RATAS.id - Perlindungan hukum atas jaminan benda dalam hukum...

“Gebrakan Rp200 Triliun” Purbaya Sulit Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Prabowo Subianto akhirnya melakukan reshuffle kabinet kedua pada 9 September 2025. Lima menteri...

Beli Teknologi Triliunan Cuma Jadi Lampu Hias, Rakyat Tetap Jadi Korban

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Kita pernah belajar lalu lupa RATAS - Mei 1998 mengajarkan satu hal sederhana: negara yang buta informasi, buta terhadap...

Menguak Kembali Misteri Bailout BCA: Ide Mengambil Alih 51% Saham Itu tidak Sesat, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Oleh: H. M. Sasmito Hadinagoro (ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara/LPEKN) Beberapa waktu lalu, sebuah media perbankan menulis artikel dengan nada keras: gagasan untuk meninjau...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600