8 Kebijakan Baru BKN Mendukung Karier ASN
Sejalan Asta Cita Presiden dan Visi-Misi Kepala Daerah
RATAS.id — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menggeser paradigma pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sekadar rekrutmen dan penegakan disiplin menuju pengembangan karier, perlindungan hak, dan optimalisasi kompetensi. Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa ASN harus merasa terlindungi dan memiliki kepastian jenjang karier agar kinerjanya mampu mendukung Asta Cita Presiden serta visi-misi kepala daerah di berbagai level pemerintahan.
8 Kebijakan Pro-Karier ASN dari BKN
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, BKN meluncurkan delapan kebijakan strategis yang berorientasi pada reformasi layanan kepegawaian:
1. Kenaikan Pangkat Kini Bisa Setiap Bulan
Dari sebelumnya hanya 6 periode setahun, kini menjadi 12 periode sepanjang tahun mulai 1 Oktober 2025 (Peraturan BKN No. 4/2025).
2. Kemudahan Pencantuman Gelar Akademik dan Profesi
ASN yang memiliki ijazah resmi kini dapat lebih mudah menambahkan gelar melalui SE Kepala BKN No. 3/2025.
3. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian 12 Kali Setahun
Naik dari 4 periode menjadi 12 periode per tahun (Surat Kepala BKN No. 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025).
4. Penguatan Sistem Merit Tanpa Konflik Kepentingan
Pejabat BKN tidak lagi menjadi panitia seleksi JPT di instansi pemerintah (Surat Kepala BKN No. 7902/B-AK.03/SD/K/2025).
5. Layanan ASN dengan SLA Maksimal 5 Hari
Komitmen percepatan layanan administrasi bagi ASN seluruh Indonesia.
6. Percepatan Manajemen Talenta Berbasis Talent DNA
Melalui penyusunan profil kompetensi dan pemetaan potensi ASN lintas instansi.
7. PNS Bisa Melampaui Pangkat Atasan
Melalui Peraturan BKN No. 2/2025, ASN dapat mencapai pangkat tertinggi sesuai kualifikasi pendidikan.
8. Program “Jemput Bola” untuk Penghargaan KPLB
BKN kini langsung memilih kandidat yang dinilai memiliki dedikasi luar biasa.
9. (Bonus) Peluncuran Platform ASN Digital
Seluruh pengurusan kepegawaian lintas instansi kini dapat dilakukan secara terintegrasi dan lebih cepat.
*Pesan Tegas untuk Pengelola Kepegawaian Instansi*
Prof. Zudan juga mengingatkan agar pengelola kepegawaian di tingkat pusat dan daerah tidak menghambat hak karier pegawai, melainkan harus proaktif memberikan pelayanan.
“Hak ASN harus diberikan tepat waktu agar karier mereka terjaga, dan kinerja mereka bisa mendukung Asta Cita Presiden dan visi-misi Kepala Daerah,” tegasnya.