Feed

Hati-Hati! STNK Mati Dua Tahun, Data Kendaraan Bakal Dihapus

RADAR TANGSEL RATAS - Korlantas Polri akan menghapus data surat tanda motor kendaraan atau STNK yang mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009...