Gempar, 17 Tahun, Warga Ini Tanahnya Diduga Kuat “Dirampas” oleh Tiga Institusi Negara, Siapa Mereka?

Minggu, 05 Januari 2025, Pukul 11:09 WIB

RATAS – Seorang warga yang tinggal di Kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten mengalami insiden yang memprihatinkan. Selama 17 tahun, tanah yang dibelinya secara sah dan bersertifikat diduga kuat “dirampas” oleh tiga institusi negara.

Hendrik Kadarusman adalah nama warga tersebut. Ia merupakan pemilik lahan atau sebidang tanah seluas 1,7 hektare di Kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangsel, Provinsi Banten.

Dalam podcast yang ditayangkan Ratas TV (Grup ratas.id), Ahad, 05 Januari 2025, Hendrik mengatakan, selama kurang lebih 17 tahun ini, tanah yang dibelinya secara sah dan memiliki sertifikat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak dapat diapa-apakan. Alias tidak dapat digunakan untuk membangun bangunan atau perumahan.

Mengapa demikian? “Karena, tidak diterbitkan izin bangunannya oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel),” ujar Hendrik dalam wawancara podcast yang dipandu jurnalis Ratas TV, Agus Supriyanto.

Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin mendirikan bangunan karena lahan yang dibeli Hendrik tersebut merupakan Situ Kayu Antap yang sudah ditetapkan di peraturan daerah (perda). “Dalam perda yang dibuat DPRD dan Pemkot Tangsel, lokasi tanah yang saya beli itu adalah Situ Kayu Antap. Padahal, faktanya lokasi itu bukan situ,” tegas Hendrik.

BACA JUGA :  FLS2N Tingkat Tangsel Sukses Digelar, Dindikbud Berharap Lahir Siswa Beprestasi Nasional

Ia melanjutkan, Pemerintah Provinsi Banten juga menyatakan lokasi tersebut bukan Situ Kayu Antap. “Dalam SK Gubernur Banten, waktu itu Gubernurnya Rano Karno, lokasi tanah yang saya beli itu bukan situ. Bukan Situ Kayu Antap. Dan sudah dicoret dari daftar aset Pemerintah Provinsi Banten, lokasi tersebut,” tandasnya.

Dalam putusan pengadilan pun dinyatakan, Hendrik menang. Dan, pengadilan memerintahkan Pemkot Tangsel agar memberikan izin kepada Hendrik untuk dapat mendirikan banguan di atas lahan tersebut.

“Ya, benar,, saya menang di pengadilan. Dan pengadilan menyatakan, Pemkot Tangsel harus memberikan izin kepada saya untuk mendirikan bangunan di atas lahan tersebut,” ungkapnya.

Saat ditanya, mengapa Pemkot Tangsel “ngotot” dan bersikukuh menetapkan dan menyatakan lokasi itu sesuai perda merupakan Situ Kayu Antap dan tidak melaksanakan putusan pengadilan? Hendrik pun bicara blak-blakan.

Menurut Hendrik, ada tiga institusi negara yang diduga melakukan konspirasi gelap untuk “merampas” lahannya. Supaya, lahan tersebut nantinya kembali ke negara dan diambil oleh oknum-oknum tertentu.

Siapa ketiga institusi negara tersebut? Apa dasarnya mereka tega “merampas” lahan milik Hendrik sehingga sampai detik ini lokasi itu dalam posisi “menggantung” alias status quo?

Simak selengkapnya di Channel Ratas TV berikut ini. Ratas TV juga sudah membuat janji kepada pihak-pihak untuk dikonfirmasi mengenai kasus ini. (AGS)

BACA JUGA :  Kembali Torehkan Prestasi Nasional, Tangsel Sabet Penghargaan "Kota Layak Anak" Kategori Utama 2025, Keren!

Latest

Wali Kota Benyamin “Warning” Pemenang Tender, Proyek Raksasa PSEL Tangsel Rp2,65 Triliun harus Tepat Waktu

RATAS – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan warning alias peringatan kepada konsorsium pemenang tender proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek...

Keukeuh Ogah Bayar Pajak Waris di Tangsel, Pengamat Nasihati Artis Leony, Warga yang Baik Harus Ikuti UU HKPD  

RATAS - Sempat membuat heboh publik karena postingannya di media sosial mengenai pajak waris, artis Leony Vitria Hartanti terpaksa dinasihati pengamat kebijakan publik. Hal tersebut dikarenakan...

Lima Titik Sarpras Air Bersih Dibangun UPTD PAM, Warga Tangsel sangat Antusias dan Senang

RATAS - Lima titik sarana dan prasarana (sarpras) air bersih tengah dibangun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang...

Tak Kuat Disiplin Ketat, 9 Siswa SRMA 33 Tangsel Pilih Hengkang

RATAS – Kabar mencengangkan datang dari SRMA 33 Tangsel. Sembilan siswa kompak angkat kaki dari sekolah asrama itu, dengan alasan beragam, mulai dari tak tahan disiplin ketat hingga masalah...

Buntut Ledakan di Pamulang Tangerang Selatan, Puluhan Warga Mengungsi 

RATAS– Puluhan warga dilaporkan masih mengungsi imbas dari ledakan hebat yang mengguncang pemukiman padat penduduk di Jalan Talas II, Kelurahan Pondok cabe Hilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600