RATAS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melarang kendaraan besar melintas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Dirjen Bina Marga.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko, menegaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan besar ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama liburan. “Pengawasan kendaraan ini dilakukan karena ada SKB untuk Natal dan Tahun Baru yang melarang kendaraan besar beroperasi,” kata Budi, Senin (23/12/2024).
Dalam kebijakan tersebut, pembatasan berlaku untuk:
Namun, terdapat pengecualian bagi kendaraan barang tertentu yang mengangkut:
Kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian diwajibkan melengkapi surat muatan resmi dari pemilik barang. Surat tersebut harus mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.
Pengawasan Ketat di Wilayah Perbatasan
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar, Dishub Tangsel telah menyiagakan puluhan petugas di sejumlah titik perbatasan yang menjadi akses utama masuk ke wilayah Tangsel. “Kami akan melakukan pemantauan di pos dan pengawasan kendaraan sesuai dengan aturan dalam SKB,” jelas Budi.
Jadwal Pembatasan Kendaraan
Pembatasan operasional kendaraan barang diterapkan pada:
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan menciptakan kelancaran lalu lintas selama masa libur Nataru. Pemerintah Tangsel mengimbau masyarakat, khususnya pengusaha angkutan barang, untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama. (HDS)