Nah Lho, Ribuan ASN Tangsel Terancam Disanksi Berat jika tidak Netral di Pilkada 2024

Rabu, 23 Oktober 2024, Pukul 17:46 WIB

RATAS – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam diberi sanksi berat jika terlibat dalam dukung-mendukung terhadap salah satu pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Sanksi pemberhentian dari ASN dapat dilakukan bila memang terbukti benar-benar tidak netral.

Demikian diungkapkan Penjabat Sementara Wali Kota Tangsel, Dr. H. Tabrani, M. Pd. Sanksi ASN yang tidak netral sudah diatur dalam undang-undang.

“Sanksinya apa? Itu ada tahapannya. Ada proses. Ada sanksi ringan, sanksi sedang, sanksi berat. Bahkan, sampai pemberhentian. Tentu setelah melalui proses. Di pilkada ini, kan, ada bawaslu, gakumdu,” tegas Tabrani, dalam podcast ratas tv, di Tangsel, Rabu, 16 Oktober 2024.

Dalam tayangan Program “Speak Up Uten Sutendy” di podcast ratas tv itu, Tabrani mengatakan, Undang-undang tentang ASN mengatur tersebut. “Yang terakhir, Undang-undang, No. 20, Tahun 2023. Bahwa ASN itu tidak boleh berpolitik praktis. Jadi, harus netral. Itu ada sanksinya di situ,” cetusnya.

Birokrat tulen yang berkarier dari bawah itu menjelasan, tidak netral itu bermacam-macam bentuknya. “(Misalnya), dia berpihak kepada salah satu calon. Ikut kampanye, memfasilitasi kandidat, ikut rapat-rapat, masang-masang baliho, banner dan sebagainya,” kata dia.

BACA JUGA :  Tim Fasilitasi CSR Gerak Cepat Bantu Bagikan Makanan ke Korban Banjir di Tangsel

Pria yang juga kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten tersebut menegaskan, dirinya pun telah memberikan pencerahan kepada seluruh ASN di Tangsel agar netral di Pilkada 2024. Baik Pilkada Tangsel maupun Banten pada 27 November mendatang.

“Saya sudah kumpulkan semua kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kota Tangerang Selatan. Dari mulai sekda, asisten, kepala OPD sampai jajaran di bawah, camat, lurah, saya kumpulkan. Bahkan, sampai staf-staf di kecamatan, kelurahan, saya roadshow. Saya sampaikan bahwa kita, ASN, netralitas itu adalah yang utama. Tugas kita adalah menjalankan pelayanan kepada masyarakat,” urainya.

Ingin tahu selengkapnya? Silakan saksikan di Channel YouTube ratas tv berikut ini. (AGS)

 

Latest

Wali Kota Benyamin “Warning” Pemenang Tender, Proyek Raksasa PSEL Tangsel Rp2,65 Triliun harus Tepat Waktu

RATAS – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan warning alias peringatan kepada konsorsium pemenang tender proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek...

Keukeuh Ogah Bayar Pajak Waris di Tangsel, Pengamat Nasihati Artis Leony, Warga yang Baik Harus Ikuti UU HKPD  

RATAS - Sempat membuat heboh publik karena postingannya di media sosial mengenai pajak waris, artis Leony Vitria Hartanti terpaksa dinasihati pengamat kebijakan publik. Hal tersebut dikarenakan...

Lima Titik Sarpras Air Bersih Dibangun UPTD PAM, Warga Tangsel sangat Antusias dan Senang

RATAS - Lima titik sarana dan prasarana (sarpras) air bersih tengah dibangun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang...

Tak Kuat Disiplin Ketat, 9 Siswa SRMA 33 Tangsel Pilih Hengkang

RATAS – Kabar mencengangkan datang dari SRMA 33 Tangsel. Sembilan siswa kompak angkat kaki dari sekolah asrama itu, dengan alasan beragam, mulai dari tak tahan disiplin ketat hingga masalah...

Buntut Ledakan di Pamulang Tangerang Selatan, Puluhan Warga Mengungsi 

RATAS– Puluhan warga dilaporkan masih mengungsi imbas dari ledakan hebat yang mengguncang pemukiman padat penduduk di Jalan Talas II, Kelurahan Pondok cabe Hilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600