Pemkot Tangsel Siapkan Aturan Baru Tata Ruang untuk Kota yang Lebih Maju dan Berkelanjutan

Kamis, 16 Januari 2025, Pukul 16:36 WIB

RATAS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan kota yang terencana, nyaman, dan berkelanjutan. Penyusunan Raperda RTRW ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-undang, Nomor 6, Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Nomor 2, Tahun
2022 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota TangerangTangsel, Yulia Rahmawati dalam keterangan tertulisnya yang dikirim ke redaksi Kantor Berita ratas.id, Kamis, 16 Januari 2025. Sebagai informasi, sebelumnya, Kota Tangerang Selatan telah memiliki Peraturan Daerah, Nomor 15, Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011–2031 sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 9, Tahun 2019.

Rangkaian Tahapan Penting Penyusunan RTRW

Yulia menjelaskan, dalam proses penyusunan RTRW ini telah dilakukan serangkaian tahapan penting. Rangkaian tahapan penting itu adalah sebagai berikut.

BACA JUGA :  Ruhama-Shinta Ngotot Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Tangsel

1. Penyusunan dokumen materi teknis revisi RTRW.
2. Pembaharuan peta dasar yang telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
3. Koordinasi dan paduserasi dengan wilayah perbatasan.
4. Koordinasi dan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) sektoral.
5. Konsultasi publik tahap 1 dan 2 untuk melibatkan partisipasi masyarakat.

“Saat ini, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama tim teknis yang terdiri dari
sejumlah unsur, antara lain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bagian hukum, unsur Kantor Wilayah Hukum Provinsi Banten untuk mematangkan draft Raperda RTRW,” paparnya.

Setelah itu, lanjut Yulia, akan dilakukan
beberapa tahapan lagi. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Asistensi substansi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
2. Pembahasan bersama DPRD Kota Tangerang Selatan.
3. Pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Banten dan permohonan rekomendasi gubernur.
4. Pembahasan lintas sektor di Kementerian ATR/BPN.
5. Persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.

BACA JUGA :  Publik Beri Apresiasi Tinggi kepada Pemkot Tangsel yang Larang Keras Praktik "Titip-Menitip" Siswa Dalam SPMB 2025

Tujuan Penataan Ruang Kota Tangsel

Dijelaskan Yulia, dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu, tujuan penataan ruang
Kota Tangerang Selatan adalah mewujudkan daerah sebagai kawasan permukiman dan perdagangan. “Serta jasa skala regional dan nasional yang nyaman, maju, inklusif dan berkelanjutan didukung dengan aksesibilitas dan sistem layanan perkotaan yang terintegrasi dalam konstelasi Kawasan Aglomerasi,” urainya.

Muatan Raperda RTRW Kota Tangsel

Periode perencanaan tata ruang ini, ucap Yulia, adalah selama 20 tahun. “Yaitu dari tahun 2025 hingga 2045,” tandasnya.

Diterangkan Yulia, secara umum, Raperda RTRW Kota Tangerang Selatan memuat hal-hal sebagai berikut.

1. Wilayah perencanaan.
2. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang.
3. Rencana struktur ruang.
4. Rencana pola ruang.
5. Kawasan strategis kota.
6. Arahan pemanfaatan ruang kota.
7. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
8. Peran masyarakat dan kelembagaan.

Pengembangan Fungsi Kawasan

Yulia mengungkapkan, dalam rencana pola ruang, telah direncanakan pengembangan fungsi kawasan. Salah satunya, kata dia, adalah kawasan lindung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dengan persentase luasan sebesar 8,5 persen.

BACA JUGA :  Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, Pemkot Tangsel Siapkan Tiga Lahan untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Lokasinya!

“Persentase luasan tersebut merupakan hasil kajian materi teknis dengan perhitungan berdasarkan Indeks Hijau Biru Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/BPN, Nomor 14, Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau,” sebutnya.

Perhitungan persentase luasan RTH ini
selanjutnya akan divalidasi pada saat asistensi substansi di Kementerian ATR/BPN, imbuhnya. “Target penyelesaian Peraturan Daerah RTRW Kota Tangerang Selatan adalah pada tahun 2025. Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap, dengan adanya Raperda RTRW ini, pengelolaan tata ruang wilayah dapat mendukung visi pembangunan kota yang lebih baik untuk masyarakat. (ADV/AGS)

 

 

Latest

Wali Kota Benyamin “Warning” Pemenang Tender, Proyek Raksasa PSEL Tangsel Rp2,65 Triliun harus Tepat Waktu

RATAS – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan warning alias peringatan kepada konsorsium pemenang tender proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek...

Keukeuh Ogah Bayar Pajak Waris di Tangsel, Pengamat Nasihati Artis Leony, Warga yang Baik Harus Ikuti UU HKPD  

RATAS - Sempat membuat heboh publik karena postingannya di media sosial mengenai pajak waris, artis Leony Vitria Hartanti terpaksa dinasihati pengamat kebijakan publik. Hal tersebut dikarenakan...

Lima Titik Sarpras Air Bersih Dibangun UPTD PAM, Warga Tangsel sangat Antusias dan Senang

RATAS - Lima titik sarana dan prasarana (sarpras) air bersih tengah dibangun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang...

Tak Kuat Disiplin Ketat, 9 Siswa SRMA 33 Tangsel Pilih Hengkang

RATAS – Kabar mencengangkan datang dari SRMA 33 Tangsel. Sembilan siswa kompak angkat kaki dari sekolah asrama itu, dengan alasan beragam, mulai dari tak tahan disiplin ketat hingga masalah...

Buntut Ledakan di Pamulang Tangerang Selatan, Puluhan Warga Mengungsi 

RATAS– Puluhan warga dilaporkan masih mengungsi imbas dari ledakan hebat yang mengguncang pemukiman padat penduduk di Jalan Talas II, Kelurahan Pondok cabe Hilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600