Ruhamaben-Shinta Ajukan Gugatan ke MK, Tim Ben-Pilar Tanggapi Santuy

Minggu, 15 Desember 2024, Pukul 14:26 WIB

RATAS – Pasangan calon nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin, resmi menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan karena pihaknya menilai bahwa proses Pilkada Tangsel dipenuhi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Intinya ada dugaan pelanggaran TSM,” kata Ruhamaben Sabtu (14/12/2024).

Gugatan tersebut telah teregister di MK melalui Akta Pengajuan Permohonan Elektronik dengan Nomor 225/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pada Selasa, 10 Desember 2024. Ruhamaben menyatakan bahwa langkah ini diambil demi memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.

Tim Ben-Pilar Hormati Gugatan

Menanggapi gugatan tersebut, tim pemenangan pasangan nomor urut 1, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar), menyikapinya dengan santai namun tetap menghormati langkah yang diambil oleh pihak lawan. Ketua tim pemenangan Ben-Pilar, Badrusalam, menegaskan bahwa gugatan ke MK adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang.

“Saya selaku ketua tim pemenangan koalisi pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan menghormati pasangan Ruhamaben-Shinta yang menggugat hasil Pilkada Kota Tangerang Selatan ke Mahkamah Konstitusi. Itu adalah hak konstitusional yang diberikan oleh undang-undang,” ujar Badrusalam melalui pesan WhatsApp, Minggu, 15 Desember 2024.

BACA JUGA :  Gambarkan Harmonisasi Keragaman, Pemkot Tangsel Perpanjang Izin Aset Pura Parahyangan Jagat Guru

Badrusalam juga menyampaikan bahwa kemenangan Ben-Pilar dalam Pilkada Tangsel merupakan hasil dari kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap kepemimpinan pasangan tersebut. “Kemenangan Ben-Pilar adalah berkat dukungan masyarakat Tangsel yang menaruh kepercayaan besar atas kinerja dan kepemimpinan Ben-Pilar selama ini,” tambahnya.

Dugaan Pelanggaran TSM

Di sisi lain, Ruhamaben menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk mendukung klaim adanya pelanggaran TSM dalam Pilkada Tangsel. Meskipun belum merinci lebih jauh, ia berharap bahwa proses di MK dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada semua pihak.

Proses hukum ini akan menjadi sorotan penting dalam perjalanan demokrasi di Kota Tangerang Selatan, mengingat gugatan semacam ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap hasil Pilkada. MK diharapkan segera menjadwalkan sidang perdana untuk mendengar gugatan yang diajukan oleh pasangan Ruhamaben-Shinta. (HDS)

Latest

Lima Titik Sarpras Air Bersih Dibangun UPTD PAM, Warga Tangsel sangat Antusias dan Senang

RATAS - Lima titik sarana dan prasarana (sarpras) air bersih tengah dibangun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang...

Tak Kuat Disiplin Ketat, 9 Siswa SRMA 33 Tangsel Pilih Hengkang

RATAS – Kabar mencengangkan datang dari SRMA 33 Tangsel. Sembilan siswa kompak angkat kaki dari sekolah asrama itu, dengan alasan beragam, mulai dari tak tahan disiplin ketat hingga masalah...

Buntut Ledakan di Pamulang Tangerang Selatan, Puluhan Warga Mengungsi 

RATAS– Puluhan warga dilaporkan masih mengungsi imbas dari ledakan hebat yang mengguncang pemukiman padat penduduk di Jalan Talas II, Kelurahan Pondok cabe Hilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang...

Polisi Pastikan Ledakan Hebat di Pamulang Tangerang Selatan Bukan Bom

RATAS– Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Metro Jaya memastikan bahwa ledakan yang terjadi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan bukan disebabkan oleh bom ataupun bahan peledak. Hal itu...

Ledakan Hebat Guncang Pamulang Tangerang Selatan, Tujuh Orang Luka-luka 

RATAS – Pemukiman padat penduduk di Jalan Talas II, Kelurahan Pondok cabe Hilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan diguncang ledakan hebat pada Jumat (12/9) pagi. Ledakan misterius...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600