Sebelum Ada Putusan MK yang Wajibkan Sekolah Gratis untuk SD dan SMP, Pemkot Tangsel sudah Lebih Dulu Mewujudkan, Tepatnya sejak 2022

Selasa, 10 Juni 2025, Pukul 21:58 WIB

RATAS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Sebelum ada putusan MK itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) jauh-jauh hari sudah lebih dahulu mewujudkan sekolah gratis untuk SD dan SMP, tepatnya sejak 2022.

Demikian seperti yang diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan: Bambang Noertjahjo. Ia mengatakan, kebijakan sekolah gratis itu bukanlah hal baru.

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah direalisasikan atau diwujudkan oleh Pemkot Tangsel sejak tahun 2022 dalam bentuk beasiswa untuk siswa SMP Swasta. “Tangsel sebetulnya sudah mengimplementasikan meskipun dalam bentuk yang tidak sama persis. Contohnya dalam bentuk beasiswa SMP swasta,” ucap sekda, kepada wartawan, di Tangsel, Kamis, 05 Juni 2025.

Sekolah Gratis Melalui Beasiswa

Dipaparkan sekda, beasiswa itu diberikan kepada masyarakat Tangsel yang kebetulan belum dapat masuk ke sekolah negeri yang ada di Tangsel. Ia menjelaskan, untuk pendidikan di SD dan SMP negeri di Kota Tangsel, para siswa sudah dibebaskan dari biaya sekolah alias gratis.

BACA JUGA :  Kunjungan Komisi II DPR RI, Partisipasi Pemilih di Tangsel Jadi Sorotan

Sedangkan, untuk SMP swasta, kata sekda, hal itu diimplementasikan dalam bentuk beasiswa kepada penerima dengan kriteria tertentu. “Yaitu salah satunya pernah mendaftar dan tidak diterima di SMP negeri,” sebutnya.

Orang nomor tiga di Tangsel itu menambahkan, pemkot sudah memberikan bantuan pendidikan gratis meski belum seluruhnya ke swasta. “Sebetulnya, kita sudah melakukan (bantuan pendidikan gratis) itu. Hanya, volumenya yang belum ke seluruh swasta. Kita sudah memulai dan setiap tahun volumenya bertambah,” tandas sekda.

Ia menegaskan, Pemkot Tangsel prinsipnya selalu menyesuikan dengan kebijakan yang ada. “Kita tunggu menyesuaikan, menguatkan yang saat ini sudah ada. Karena, ini bukan hanya bicara masalah kebijakan dunia pendidikan. Karena, berhubungan dengan masalah penganggaran dan sebagainya. Jadi, kita masih wait and see,” pungkas sekda.

5.000 Siswa Terima Beasiswa Sekolah Gratis

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel: Deden Deni menegaskan, beasiswa untuk siswa di SMP swasta yang tidak diterima di SMP negeri itu sudah dimulai sejak tahun anggaran 2022. “Program beasiswa bantuan pendidikan SMP swasta ini dilakukan secara bertahap setiap tahunnya. Total beasiswa diberikan untuk 5.000 siswa,” sebut Deden.

BACA JUGA :  Habiskan Dana Rp3,6 Miliar, Jembatan di Tangsel Bakal Dibangun Ulang

Beasiswa yang diberikan itu, ungkapnya, adalah dalam bentuk pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMP swasta. “Tujuannya, sebagai stimulus agar anak di Kota Tangsel semangat belajar dan berprestasi,” tukasnya.

“Anak-anak yang tidak diterima di SMP negeri tetap bisa sekolah di SMP swasta dan bebas biaya. Kita bantu bayar sekolahnya. (Itu) bisa mengurangi beban transport. Dan, biaya operasional anak tidak teralu berat. Ini stimulus untuk beprestasi karena anak fokus belajar, tidak memikirkan biaya sekolah,” tegas Deden.

Sebagai informasi, putusan MK soal sekolah gratis itu dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025. Delapan hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Mereka menggugat Pasal 34, Ayat (2), Undang-undang, Nomor 20, Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tidak dipungut biaya.

BACA JUGA :  Wali Kota Benyamin Davnie Harap HIPMI Tangsel Jadi Lokomotif Penggerak Pertumbuhan Ekonomi, Adika Resmi Pegang Tongkat Komando

Dalam Putusan Nomor: 3/PUU-XXII/2024 itu, MK mengabulkan permohonan tersebut. MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun—dari jenjang SD hingga SMP—secara gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31, Ayat (2) UUD 1945.
Menurut MK, selama ini, pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri.

Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta. Putusan MK tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan: seperti pemerintah daerah, termasuk Pemkot Tangsel. (***)

Latest

Wali Kota Benyamin “Warning” Pemenang Tender, Proyek Raksasa PSEL Tangsel Rp2,65 Triliun harus Tepat Waktu

RATAS – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan warning alias peringatan kepada konsorsium pemenang tender proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek...

Keukeuh Ogah Bayar Pajak Waris di Tangsel, Pengamat Nasihati Artis Leony, Warga yang Baik Harus Ikuti UU HKPD  

RATAS - Sempat membuat heboh publik karena postingannya di media sosial mengenai pajak waris, artis Leony Vitria Hartanti terpaksa dinasihati pengamat kebijakan publik. Hal tersebut dikarenakan...

Lima Titik Sarpras Air Bersih Dibangun UPTD PAM, Warga Tangsel sangat Antusias dan Senang

RATAS - Lima titik sarana dan prasarana (sarpras) air bersih tengah dibangun Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang...

Tak Kuat Disiplin Ketat, 9 Siswa SRMA 33 Tangsel Pilih Hengkang

RATAS – Kabar mencengangkan datang dari SRMA 33 Tangsel. Sembilan siswa kompak angkat kaki dari sekolah asrama itu, dengan alasan beragam, mulai dari tak tahan disiplin ketat hingga masalah...

Buntut Ledakan di Pamulang Tangerang Selatan, Puluhan Warga Mengungsi 

RATAS– Puluhan warga dilaporkan masih mengungsi imbas dari ledakan hebat yang mengguncang pemukiman padat penduduk di Jalan Talas II, Kelurahan Pondok cabe Hilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang...
3984931246225911134
CMS-Critic-Banner-300x600