Kementerian Kominfo Klaim Sudah “Take Down” Lebih dari Setengah Juta Akun dan Situs Judi Online

0
97
Pemberantasan judi online di Indonesia sangat berat karena situs atau aplikasnya terus bermunculan dengan nama yang berbeda meskipun aksesnya telah diputus. Kementerian Kominfo menyebut sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 saja pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap setengah juta akun dan situs judi online. Ia mengaku departemennya sudah mem-blokir lebih dari setengah juta akun judi sejak tahun 2018.

“Juga, setiap hari kami melakukan patroli siber pembersihan,” kata Johnny di Istana Kepresidenan Jakarta, seperti yang dikutip ANTARA, Selasa (2/8).

Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk membantah komentar warganet yang menilai Kementerian Kominfo mengizinkan aplikasi judi daring beroperasi, tapi memblokir sejumlah aplikasi, termasuk Paypal. Johnny menegaskan pihaknya tidak memberi ruang terhadap judi daring karena menabrak undang-undang.

Ia juga menjelaskan pihaknya akan melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap sejumlah aplikasi game yang sudah melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman,” katanya.

BACA JUGA :  Waduh! Turki Jadi Negara NATO Pertama yang Ingin Gabung dengan Aliansi Rusia-China

Sebelumnya, Johnny menyatakan bahwa para penyelenggara dalam pendaftaran PSE wajib menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, khususnya masyarakat Indonesia.

“Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” katanya usai mendaftarkan Partai NasDem sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8).

Dia mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE antara lain mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia; mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia; serta wajib melakukan uji layak sistem yang digunakan.

Ia menegaskan pendaftaran PSE tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum. Penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakan hukum tidak dibolehkan dalam aturan PSE. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini