Blue Bird Tbk dan Kapolda Metro Fadil Imran Digugat Elliana Wibowo Rp 11 Triliun dan Diadukan ke Jokowi serta Kapolri

0
134

 

RADAR TANGSEL RATAS – Perusahaan Taksi PT. Blue Bird Tbk dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran serta mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri digugat Elliana Wibowo Rp 11 triliun. Mereka juga diadukan ke Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Elliana Wibowo sendiri merupakan anak kandung pendiri perusahaan Taksi PT. Blue Bird Tbk, Surjo Wibowo. Ia meminta bantuan Presiden Joko Widodo dan beberapa pejabat terkait soal kasus yang saat ini tengah ia hadapi.

Sebab, selama ini Elliana tidak mendapatkan keadilan yang semestinya. “Saya mohon supaya Presiden Jokowi yang terhormat, kapolri yang terhormat, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mahkamah Agung, KPK dan kejagung agar melihat kasus saya ini,” pintanya, di hadapan awak media, di Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022) dengan didampingi Tim Kuasa Hukum dan Advokasi pendiri Blue Bird Group, Roy Rening

Untuk diketahui, Elliana adalah anak dari mendiang Surjo Wibowo, pendiri perusahaan taksi Blue Bird. Elliana juga merupakan ahli waris yang sah.

Ia mengaku sudah tidak lagi menerima pembagian keuntungan (deviden) dari Blue Bird Group sebagaimana mestinya selama 11 tahun terakhir ini.  “Saya sebagai pemegang saham dari pendiri orang tua saya belum menerima pembagian dividen selama kurang lebih 10-11 tahun sampai permohonan gugatan ini saya sampaikan,” tandas Elliana.

BACA JUGA :  Viral! Jokowi Setuju Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pengamat: Ini Adalah Manuver Politik, Bisa Jadi Bom Waktu?

Wanita malang itu pun menunjukkan surat undangan RUPS Blue Bird sebagai bukti seperti yang dikatakan sang pengacara, Roy Reaning. “Ini surat undangan RUPS Blue Bird Tbk tanggal 6 juni 2022, dan setiap kali diadakan RUPS, Ibu Elli selalu diundang dan mendapatkan undangannya. Beliau hadir, tapi devidennya tidak pernah dibagi dan mereka katakan bahwa Ibu Elly bukan pemegang saham Blue Bird,” ungkap Roy Rening.

Dan sebagai ahli waris yang sah, lanjut Roy, kliennya tidak mendapatkan deviden (keuntungan) dari PT. Blue Bird Bird Tbk. Cetus Roy, kliennya menggugat PT. Blue Bird Tbk sebesar Rp 11 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Di kesempatan tersebut, Elliana juga mengungkapkan bahwa ia dan almarhumah ibunya (Janti Wirjanto) pernah mengalami kekerasan fisik dan psikis tanggal 23 Mei tahun 2000. Tepatnya, pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Blue Bird diadakan.

Diduga, para pelaku adalah keluarga Purnomo Prawiro yang ingin menguasai saham Blue Bird Group dari keluarganya.
“Di depan ruang rapat dengan tiba-tiba, Purnomo Prawiro beserta istrinya Endang Basuki, anaknya (Noni Purnomo), menantunya Indra Marki beserta sejumlah besar pasukan keamanannya yang berbadan besar mengepung, mengeroyok, menganiaya, memaki-maki, memukuli, menendang, mendorong ibu saya dan saya,” Elliana bercerita.

BACA JUGA :  Luhut Persilakan Investor Asing Bangun PLTN di Indonesia

Ia pun melanjutkan lagi kisah dugaan penganiayaan tersebut. “Dan itu suara saya dan ibu saya yang teriak-teriak, dengan suara Purnomo yang komandoi, ‘habisi saja, bantai saja, dasar China ini’ dengan istri dan anaknya. Itu kan biadab sekali ya,” Elliana mengungkapkan sambil memperdengarkan bukti rekaman saat kejadian berlangsung dalam bentuk kaset dan diputar di radio.

Lebih lanjut Elli pun menyampaikan bahwa dua hari setelah kejadian pada tanggal 25 Mei 2000, ia melaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Tetapi, sayangnya kasus tersebut di SP3 di bulan Maret 2002 oleh Bambang Hendarso Danuri yang saat itu menjabat sebagai direktur kriminal umum Polda Metro Jaya dengan alasan tidak mempunyai cukup bukti.

“Padahal, pelaporan tersebut sudah disertai hasil visum dari rumah sakit, alat bukti dan beberapa orang saksi. Apalagi, penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Purnomo Prawiro, Endang Basuki, Noni Purnomo dan Indra Marki menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dan, laporan polisi ini harus dilanjutkan ke pihak jaksa berdasarkan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan, tapi di SP3,” cetusnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, 1.085 Jiwa Terpaksa Mengungsi

Oleh karena itu, selain menggugat Blue Bird, Elliana juga menggugat mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Sebab, Bambang Hendarso Danuri dan Fadil Imran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang menghambat keadilan pihaknya.

“Saya memohon dengan hormat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas nama hukum dan keadilan agar segera memerintahkan japolda Metro Jaya membuka kembali kasus saya yang sudah dihentikan oleh mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, dahulu direktur kriminal umum Polda Metro Jaya,” harap Elli.

Apakah Elliana akan berjuang ke Presiden dan kapolri? Itu pasti, kata Roy. “Sidang praperadilan pertama, pihak Polda Metro Jaya tidak hadir. Kita tunggu, kalau sidang kedua juga tidak hadir, maka kami akan mengambil upaya hukum lain, mungkin kami akan melaporkan para pejabat Polda Metro ke propam karena tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak menghormati pengadilan,” tegasnya. (SAN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini