MK: Presiden yang Sudah Dua Periode Tak Dilarang Maju Jadi Cawapres

0
83
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut presiden yang telah terpilih dua periode boleh mencalonkan kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu. UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur larangan presiden dua periode tidak boleh maju sebagai calon wakil presiden. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa presiden yang telah menjabat selama dua periode bisa menjadi calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Menurut juru bicara MK, Fajar Laksono, tak ada peraturan yang melarang hal tersebut. Semua lebih pada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.

Pada Pasal 7 UUD 1945, kata Fajar, disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Ia menjelaskan, dalam pasal tidak tersebut tidak ada larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya. “Kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama,” kata Fajar seperti yang dirilis CNNIndonesia.com.

Berbeda halnya jika presiden dua periode ingin kembali menjadi presiden. Fajar mengatakan, presiden yang telah menjabat dua periode secara berturut-turut atau ada jeda, tidak boleh kembali menjabat untuk periode ketiga. “Berturut-turut atau tidak, paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan,” tutur Fajar.

BACA JUGA :  Ketum Partai Golkar: Koalisi Besar Akan Siapkan RPJP 2025-2045 untuk Indonesia

Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhli Ramadhanil mengatakan bahwa presiden dua periode sebaiknya tidak kembali ikut konstestasi pilpres meski menjadi cawapres.

Menurut Fadhli, Pasal 7 UUD 1945 memang masih bisa diperdebatkan. Tapi, ia merasa yakin bahwa pasal itu melarang presiden dua periode menjadi cawapres di periode berikutnya.

“Secara normatif, memang ketentuan itu bisa diperdebatkan. Nilai yang terkandung di dalam konstitusi tentu tidak hanya teks., tapi juga ada semangat pembatasan masa jabatan untuk berjalannya sirkulasi kepemimpinan nasional,” ungkap Fadhli.

Ia lalu menjelaskan bahwa pembatasan masa kekuasaan presiden-wakil presiden lewat amendemen UUD 1945 dilakukan agar tidak lagi terjadi fenomena seperti Orde Baru ketika Soeharto memimpin begitu lama. Kata Fadhli, itu merupakan salah satu alasan utama UUD 1945 diamendemen usai Soeharto lengser.

“Tidaklah elok, jika seorang presiden dua periode maju untuk menjadi wakil presiden dengan memanfaatkan ruang normatif di dalam pasal konstitusi,” ujarnya. Ia lalu menambahkan, “Untuk apa lagi presiden maju jadi wapres. Itu hanya akan jadi legitimasi kekuasaan buta saja.” (BD)

BACA JUGA :  Datangi MK, Perludem Serahkan Berkas Kesimpulan dan Tegaskan Tolak Pemilu Coblos Partai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini