BPK: Ada Dana KJP Plus dan KJMU yang Mengendap Hingga Rp 82,97 Miliar

0
72
Kartu Jakarta Pintar merupakan kartu akses pendidikan di Provinsi DKI Jakarta yang pertama kali dikeluarkan saat kepemimpinan Joko Widodo. Di era kepemimpinan Anies Baswedan, KJP dioptimalkan menjadi KJP Plus. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dana yang mengendap pada rekening penampungan (escrow) program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada 2013 hingga 2021 senilai Rp 82,97 miliar.

Akibatnya, berdasarkan laporan BPK, dana bantuan sosial tersebut tidak dapat diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada peserta didik atau mahasiswa sesuai peruntukannya.

Seperti yang dirilis Liputan6.com (6/10), BPK kemudian memberikan rekomendasi agar Pemprov DKI memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan supaya saldo KJP Plus dan KJMU yang mengendap dikembalikan ke kas daerah.

BPK juga meminta ada penetarapan batas waktu penyelesaian saldo KJP Plus dan KJMU yang mengendap di rekening penampungan (escrow) tahun 2021 agar sisa dananya dapat dikembalikan ke kas daerah.

Selain itu, BPK juga meminta Kepala Dinas Pendidikan menutup rekening penampungan tahun 2013 sampai 2021, serta menunjuk petugas khusus untuk melakukan monitoring atas penyaluran dana KJP Plus dan KJMU oleh Bank DKI. Hal itu dilakukan agar BPK dapat mengetahui secara rinci dana yang belum disalurkan (data by name)

BACA JUGA :  Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Hina Gibran Saat Debat, Budiman Sudjatmiko: Itu Hak Para Pendukung

Ironisnya lagi, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, diketahui bahwa penyaluran dana KJP Plus dan KJMU belum seluruhnya tepat waktu dan tepat jumlah.

Sebab, BPK menemukan 998 penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2020 yang belum menerima dana sesuai dengan besaran dana yang ditetapkan. “Dana KJMU senilai Rp 20,92 miliar belum sepenuhnya diterima pada periode manfaat yang tepat,” isi laporan yang dirilis BPK (6/10).

Permasalahan lainnya, berdasarkan hasil uji petik, terdapat dua penerima KJMU tahap 2 tahun 2020 yang menerima dana ganda. Sementara itu empat penerima KJP Plus tidak sesuai dengan keputusan Gubernur tentang penetapan penerima.

“Hasil pemeriksaan menyimpulkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi oleh Pemprov DKI Jakarta, maka dapat menghambat efektivitas pengelolaan program KJP Plus dan KJMU,” demikian bunyi laporan BPK.

Adapun permasalahan yang pertama yakni regulasi dan pendataan calon penerima KJP Plus dan KJMU belum sepenuhnya menghasilkan data yang valid.

“Permasalahan ini antara lain terjadi karena regulasi yang terkait dengan pendataan dan penerima kriteria belum sepenuhnya mendukung program KJP Plus dan KJMU. Pendataan calon penerima KJP Plus dan KJMU berpotensi belum dapat menjangkau seluruh peserta didik yang memiliki risiko sosial,” bunyi laporan BPK. (BD)

BACA JUGA :  PKS Akui Jalin Komunikasi dengan Mahfud, Tawari Lowongan Sebagai Wapres Anies

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini