Dermawan Lase (PDIP) Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Tangsel, Gantikan Fadjar O. S. yang Meninggal Dunia

0
215

RADAR TANGSEL RATAS – Politisi dari PDIP, Dermawan Lase dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Periode 2019-2024. Ia menggantikan anggota DPRD Kota Tangsel dari Fraksi PDIP, Fadjar O. S. yang meninggal pada 11 September 2022.

Dermawan Lase disumpah dan dilantik oleh Ketua DPRD Kota Tangsel, Abdul Rasyid. Pelantikan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna Pengganti Antar-Waktu Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Sidang paripurna pada Senin, 7 November 2022 yang digelar di Ruang Paripurna, Gedung DPRD Kota Tangsel, Jl. Raya Puspitek, No. 1, Setu, Tangsel itu berjalan lancar dan tertib. Diketahui, sidang paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu.

“Kami atas nama pimpinan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan mengucapkan selamat kepada Saudara Dermawan Lase. Selamat menjalankan tugas,” ucap politisi PDIP itu.

Tampak hadir dalam paripurna tersebut, Walikota dan Wakil Walikota Tangsel (Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan). Juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimpda) di antaranya Kepala Kejari Tangsel (Silpia Rosalina), Kapolres Tangsel (AKBP Sharly Sollu).

BACA JUGA :  Ucapkan Selamat, Loyalis Prabowo (Alin) Berharap Keilmuan Alex Dapat Bermanfaat untuk Masyarakat Tangsel

Papan karangan bunga berisi ucapan selamat kepada Dermawan Lase pun menghiasi lobi gedung DPRD Kota Tangsel. Di antaranya ucapan selamat dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid.

Pantauan awak redaksi RADAR TANGSEL ratas.id, di lokasi, sebagian besar anggota DPRD Kota Tangsel menghadiri paripurna tersebut. Meski, ada beberapa anggota dewan yang tidak hadir.

Termasuk, dua Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel: Li Claudia Chandra dan Mustopa. Redaksi ratas.id belum mendapatkan informasi ketidakhadiran keduanya.

Dalam paripurna tersebut, ada beberapa anggota DPRD yang hadir duduk di kursi yang bukan miliknya. Entah mengapa demikian, harusnya sekretaris DPRD Kota Tangsel mengatur dan mengarahkan anggota dewan untuk duduk pada kursi yang namanya sudah tertera pada meja  masing-masing. (AGS)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini