RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin menyerahkan sepenuhnya proses hukum kedua tersangkat ke lembaga antirasuah tersebut.
Dikutip dari Liputan6.com, Syarifuddin menyatakan sangat menghargai dan menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
“Cuma harapan kami azas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar,” tutur Syarifuddin usai menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Lebih lanjut, Syarifuddin berharap kejadian yang menimpa Sudrajad dan Gazalba dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran MA. “Kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya,” ujar Syarifuddin.
Pada kasus Sudrajad Dimyati, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Para tersangka yang menjadi penerima suap yaitu Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Muhajir Habibie, serta dua PNS MA Nurmanto Akmal serta Albasri.
Sementara, yang diduga sebagai pemberi suap yakni dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno, serta dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.
Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit. Padahal, dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) hingga Kamis (22/9/2022).
Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.
Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria di kediamannya. Sementara uang Rp 50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK.
Atas perbuatannya, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Dimyati, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Albasri, dan Muhajir Habibie yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terakhir, KPK memperpanjang penahanan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan suap suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sudrajad masih akan ditahan selama 40 hari ke depan.
“Proses pengumpulan alat bukti yang saat ini masih terus dilakukan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan SD (Sudrajad Dimyati) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).
Masa penahanan Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya dalam kasus ini dimulai sejak hari ini hingga 21 November 2022. (BD)