KPK Dorong Instansi Pemerintah untuk Potong Tunjangan ASN yang Tidak Serahkan LHKPN

0
55
Sekarang aparatur sipil negara (ASN) yang bandel tidak mau mengumpulkan LHKPN-nya akan diberikan sanksi berupa pemotongan uang tunjangan dari kantor atau intansi yang bersangkutan. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong lembaga negara untuk memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak taat mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Menurut Direktur LHKPN KPK, Isnaini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, hukuman bagi ASN hanya berupa sanksi administrasi. “Di mana sanksi administrasi tidak disampaikan secara jelas,” tutur Isnaini kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022), dikutip dari Suara.com.

Karena itulah, kata Isnaini, KPK mendorong agar sanksi itu bisa berupa pemotongan tunjangan. “Kami mendorong kepada instansi untuk memberikan sanksi yang jelas, misalnya pemotongan tunjungan. Itu efektif,” ujar Isnaini.

Kendati demikian, sebenarnya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada pasal yang tegas terkait pemberian sanksi.

“Dalam PP tersebut sudah diatur secara tegas bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi madya pratama, jikalau mereka tidak lapor, maka menurut PP tersebut dikenakan hukuman disiplin administrasi berat dan fungsional dikenakan hukuman disiplin sedang,” ungkap Isnaini.

BACA JUGA :  Muncul Kabar Duet Prabowo-Ganjar, Koalisi Gerindra-PKB Sudah Retak?

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut dari 383.147 penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, sekitar 94,03 persen atau 360.254 orang dinyatakan patuh mengumpulkan LKHPN-nya secara lengkap. Sementara 98,10 persen atau 375.878 dari 383.147 penyelenggara negara wajib lapor telah menyerahkan LKHPN-nya. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini