Soal Aturan Hukuman Mati di KUHP yang Baru, Hotman Paris: Bisa Jadi Lahan Basah Kalapas

21
142
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa aturan tentang hukuman mati dalam KUHP yang baru bisa menjadi celah permainan bisnis bagi para kepala lapas di berbagai wilayah Indonesia. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengomentari aturan terbaru terkait penerapan hukuman mati yang dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ia menilai aturan hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP itu tidak masuk akal lantaran mengatur soal masa percobaan hukuman penjara 10 tahun bagi para terpidana.

Menurut Hotman, aturan tentang hukuman mati itu bisa menjadi celah permainan bisnis bagi para kepala lapas di berbagai wilayah Indonesia. Pasalnya, dengan surat rekomendasi dari Kalapas, hukuman pidana bagi si terpidana mati dapat dianulir.

“Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah,” tutur Hotman dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Sabtu (10/12). “Siapa yang tidak mau? Berapapun, daripada ditembak hukuman mati,” tambah Hotman, dikutip dari cnnindonesia.com.

Seperti yang sudah diketahui, Pasal 100 KUHP berbunyi, “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.” Dalam KUHP itu juga disebutkan bahwa surat kelakuan baik merupakan tanggung jawab kepala lapas penjara.

BACA JUGA :  Dinilai Jadi Pelaku Utama Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Hotman yakin, apabila peraturan seperti ini tidak direvisi, nanti akan ada banyak orang yang bakal berebut untuk menjabat sebagai kepala lapas penjara. Ia juga mengaku heran mengapa Pasal 100 di RKUHP terkait hukuman mati mengatur soal masa percobaan. “Jadi ini sangat membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Merespons kritik Hotman, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan pihaknya transparan dan melibatkan banyak pihak terkait hukuman mati ini.

“Pertama, itu kan putusan dari hakim. Kita melaksanakan putusan hakim. Adapun penilaian berkelakuan baik, itu dilakukan dengan sistem namanya sistem penilaian pembinaan narapidana atau SKPN,” kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dikutip dari detikcom (10/12).

Menurut Rika, penilaian ‘berkelakuan baik’ kepada terpidana mati itu dilakukan oleh sejumlah petugas yang melakukan pembinaan di lapas dan juga pihak luar. “Yang melakukan penilaian adalah wali ataupun petugas dan petugas-petugas yang melaksanakan pembinaan, dan yang melakukan pembinaan itu bukan hanya internal lapas tapi juga luar lapas, stakeholder-stakeholder, misalnya kegiatan pembinaan keagamaan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Menko Airlangga Resmikan Hotel Bintang Enam di Jakarta, Bernilai Investasi Rp 2,8 Triliun

“Kita bekerjasama, contohnya dengan kantor keagamaan. Itu penilaian juga berasal dari mereka, jadi kita melibatkan pihak luar juga untuk melakukan penilaian. Jadi tidak ada akal tadi yang disebutkan tidak ya. Semua by sistem, transparan dan akuntabel,” tandas Rika. (BD)

21 KOMENTAR

  1. I have been browsing on-line more than three hours lately, but I by no means found any interesting article like yours. It is beautiful value sufficient for me. In my opinion, if all website owners and bloggers made just right content material as you did, the net will be a lot more helpful than ever before.

  2. What i do not understood is in reality how you are no longer actually much more well-favored than you might be now. You’re so intelligent. You realize thus significantly when it comes to this subject, produced me personally believe it from so many varied angles. Its like women and men don’t seem to be fascinated unless it?¦s one thing to accomplish with Girl gaga! Your personal stuffs great. All the time handle it up!

  3. Write more, thats all I have to say. Literally, it seems as though you relied on the video to make your point. You definitely know what youre talking about, why waste your intelligence on just posting videos to your site when you could be giving us something enlightening to read?

  4. You really make it seem really easy along with your presentation however I find this topic
    to be actually something which I believe I might never understand.
    It kind of feels too complicated and extremely vast for me.

    I’m taking a look ahead for your subsequent post, I’ll attempt to get the
    hang of it!

  5. Great blog! Do you have any tips for aspiring writers? I’m planning to start my own site soon but I’m a little lost on everything. Would you advise starting with a free platform like WordPress or go for a paid option? There are so many options out there that I’m completely confused .. Any recommendations? Thanks!

  6. When I initially commented I clicked the “Notify me when new comments are added” checkbox and now each time a comment is added I get three emails with the same comment. Is there any way you can remove me from that service? Many thanks!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini