Diduga Memuat Konten Jual-Beli Organ Tubuh, Tujuh Situs dan Lima Medsos Mencurigakan Diblokir Kominfo

0
59
Selain memblokir tujuh situs dan lima grup medsos yang memuat konten jual-beli organ tubuh manusia, Tim AIS Kementerian Kominfo juga telah menemukan lima grup medsos Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu telah disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Tujuh situs dan lima grup media sosial (medsos) yang memuat konten jual-beli organ tubuh manusia diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak Kamis (12/1/2023).

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, di Jakarta, Jumat (13/1/2023), dikutip dari infopublik.id.

Semuel mengungkapkan, Tim AIS Kementerian Kominfo juga telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun medsos yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” kata Semuel.

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup medsos Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

BACA JUGA :  Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi Menangkan WSIS Prizes 2023

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada empat situs,” ungkap Semuel.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Semuel, ketujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” tutur Semuel.

Pemutusan akses situs dan akun medsos tersebut, kata Samuel, dilatari pertimbangan adanya indikasi tindak pidana memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Soal Kasus Firli Bahuri, Dewas KPK Sudah Mengetok Sanksi Etik, Tak Ada Dissenting Opinion

Untuk itu, Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami berharap masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” ujar Semuel. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini