Tolak Penerapan Jalan Berbayar, Ratusan Pengemudi Ojol Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD DKI

0
58
Ratusan pengemudi ojek online alias ojol mengepung Gedung DPRD DKI yang berada di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023), untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rencana penerapan jalan berbayar elektronik atau electric road pricing (ERP) oleh DKI Jakarta. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Ratusan pengemudi ojek online menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1). Mereka menolak penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

Dikutip dari CNNIndonesia (25/1/2023), para pemdemo datang dengan menggunakan berbagai jaket ojek online. Mereka juga membawa sejumlah poster penolakan ERP.

“Kita hanya minta wacana mengenai ERP, jalan berbayar untuk dibatalkan, ada apa ini. Kita mewakili masyarakat Jakarta,” kata salah seorang orator melalui mobil komando.

Saat aksi berlangsung, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menemui massa untuk mediasi, tapi massa menolak. Massa aksi ingin bertemu dengan Ketua DPRD DKI Jakarta.

“Bapak Edi, Prasetyo Edi, Ketua DPRD, kami mohon kehadirannya untuk Bapak jelaskan kepada kami agar permasalahan kita selesai,” kata orator.

Hingga berita ini ditulis, massa masih melakukan aksi. Arus lalu lintas dari Jalan Kebon Sirih menuju Tugu Tani terpantau macet.

Wacana ruas jalan berbayar di Jakarta sebenarnya sudah mengemuka di tahun 2004 oleh Gubernur Sutiyoso atau Bang Yos. Ia meminta ERP diterapkan bagi kendaraan pribadi yang lewat Blok M-Kota dan akan diberlakukan di tahun 2006. Tapi, setelah hampir 19 tahun dan tujuh gubernur silih berganti memimpin Jakarta, kebijakan itu tak kunjung terlaksana.

BACA JUGA :  Relawan Anies Temui AHY, Galang Kekuatan untuk Menangkan Koalisi Perubahan dan Persatuan di Pilpres 2024

Merujuk draf Raperda, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.

Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur. Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Dan keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini