13 Organisasi Buruh Bersatu Gugat Perppu Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi

0
67
Sebanyak 13 organisasi buruh bersepakat menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) terus digoyang di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini gugatan kembali datang dari kalangan buruh. Sebab, MK memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi UU Ciptaker, bukan mengeluarkan Perppu. Hal itu menurut para buruh sebagai bentuk pelecehan Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan gugatan yang dilansir MK, Minggu (29/1/2023), 13 organisasi buruh bersatu menggoyang Perppu Ciptaker. Mereka adalah:

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional;
2. Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI;
3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI;
4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – SPSI;
5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI;
6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat;
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan;
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia;
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia;
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia;
11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia;
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92.

BACA JUGA :  Waduh! Otoritas Kesehatan Negara Bagian Oregon, Amrik, Temukan Kasus Penyakit Pes 'Black Death' di Deschutes County

Ke-13 organisasi buruh tersebut bersepakat menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Juga, mereka menyatakan permohonan agar ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus, dan/atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja berlaku kembali.

Dikutip dari Detik.com (29/1/2023), berdasarkan Putusan MK 91/2020, MK jelas mengarahkan pembuatan undang-undang, bukan Perppu. Jika pun akan diubah dengan perppu, maka semestinya harus terdapat dasar kegentingan yang memaksa yang sangat tidak terbantahkan, bukan hanya perkiraan atau dugaan.

“Tanpa adanya kegentingan yang tidak terbantahkan, Perppu Cipta Kerja akan menjadi pelanggaran serius atas Putusan MK 91/2020. Meminjam konsep adanya pelecehan parlemen (contempt of parliament), maka tindakan pembuatan Perppu Cipta Kerja tersebut yang tidak menghormati Putusan MK 91/2020 adalah pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (contempt of constitutional court),” ungkap pemohon.

BACA JUGA :  Hingga Juni 2024, Pembelian Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bebas Pajak, PPN Ditanggung Pemerintah

Menurut pemohon, Presiden tidak menghormati putusan yang meminta UU Ciptaker, dan bukan membuat Perppu. Hal tersebut adalah preseden buruk yang dilakukan oleh Presiden dan memberikan contoh bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dapat tidak dihormati.

“Jika dibiarkan, maka preseden buruk tersebut akan dapat terulang kembali, yakni dengan menggenting-gentingkan situasi negara, tanpa maksud untuk menyelamatkan bangsa dan negara, seorang Presiden dapat menerbitkan Perppu yang akan menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata pemohon dengan tegas.

Lebih berbahaya lagi, kata pemohon, tidak melaksanakan putusan MK berarti melanggar konstitusi. “Mengingat Mahkamah Konstitusi adalah constitution organ yang eksistensi dan fungsinya diatur dalam UUD 1945. Pelanggaran konstitusi adalah salah satu definisi ‘pengkhianatan terhadap negara” yang membuka pintu bagi proses pemakzulan presiden (impeachment)’,” papar pemohon.

Selain itu, pemohon juga menampik dalil Presiden bahwa Indonesia sedang genting dan butuh perppu. Pemohon mengutip pernyataan mantan Menteri Keuangan periode 2013-2014, Muhammad Chatib Basri, yang mengatakan Indonesia tidak akan terkena dampak yang signifikan akibat resesi ekonomi global yang diperkirakan terjadi pada tahun 2023.

BACA JUGA :  Kecam Perppu Ciptaker, YLBHI: Perppu Itu Bentuk Pembangkangan, Pengkhianatan atau Kudeta terhadap Konstitusi!

Saat itu Chatib Basri mengemukakan analisanya bahwa kondisi Indonesia yang tidak begitu interdependensi dengan negara-negara lainlah yang dapat menjadi faktor penyelamat dari dampak resesi global. Negara yang sangat bergantung pada ekonomi global, kata Chatib Basri, akan menerima dampak paling besar ketika terjadi guncangan ekonomi seperti yang saat ini terjadi.

Chatib Basri pun mencontohkan negara seperti Singapura akan mengalami dampak resesi ekonomi paling besar pada 2023.

“Oleh karena itu, penerbitan Perppu Cipta Kerja senyatanya adalah bentuk lari dari tanggung jawab karena tidak mampu (unable) dan tidak mau (unwilling) melaksanakan Putusan MK 91/2020,” kata pemohon.

Permohonan itu pun sudah didaftarkan di MK dan kini sedang diproses di kepaniteraan. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini