RADAR TANGSEL RATAS – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, mendapat vonis bebas. Majelis hakim menganggap bahwa perbuatannya adalah delik perdata dalam kasus ini.
Dikutip dari Suara.com (3/2/2023),” vonis bebas tersebut mendapat reaksi keras dari masyarakat, salah satunya adalah dari Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof. Anthony Budiawan. Terhadap vonis bebas itu, Anthony menyebut Indonesia adalah surga kejahatan keuangan.
“Indonesia surga kejahatan keuangan! Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan: menghimpun simpanan tanpa izin usaha dari BI, merugikan uang publik Rp 106 triliun, tapi bebas!” Dianggap perdata! Indonesia benar-benar darurat hukum, darurat korupsi?,” tulis Prof Anthony dalam postingan Twitter-nya.
Ia juga merasa bingung dan terheran-heran melihat terdakwa Henry Surya tidak didakwa dengan delik pidana.
“Bukankah menghimpun dana publik tanpa izin Bank Indonesia masuk kategori bank gelap, artinya termasuk kejahatan keuangan, dan pidana?” tulisnya lagi.
“Apalagi sampai merugikan publik Rp 106 triliun. Tetapi, inilah hebatnya hukum di sini: salah bisa jadi benar, pidana bisa jadi perdata, dan sebaliknya!” tandas Anthony.
Sebelumnya, dikutip dari dpr.go.id (30/1/2023), terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas diputuskan karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.
Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, vonis tersebut bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider satu tahun kurungan. (BD)