Ada 55 Anggota DPR yang Belum Laporkan LHKPN-nya, Sahroni: Mungkin Lupa atau Tak Sempat

0
59
Berdasarkan hasil analisis ICW terhadap data kepatuhan para pimpinan AKD DPR dalam melaporkan LHKPN, ternyata ada 55 dari 86 orang yang menjabat pimpinan AKD DPR dikategorikan tidak patuh melaporkan LHKPN. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengucapkan terima kasih kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengumumkan bahwa adanya puluhan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang tidak patuh melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Seperti yang dirilis Detik.com (9/4/2023)
Sahroni mengatakan para anggota DPR memang harus diingatkan. “Terima kasih ICW sudah konsisten memperhatikan secara detil hal-hal yang berkaitan dengan korupsi dan potensi-potensinya. Kami di Komisi III (DPR) sangat menyambut baik laporan ini,” kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).

Sahroni mengatakan memang lebih baik para anggota DPR diingatkan untuk rutin melaporkan LHKPN. Dia menduga mereka yang belum melaporkan kemungkinan lupa atau tidak sempat.

Baiknya memang diingatkan, karena siapa tahu dewan yang bersangkutan lupa atau tidak sempat. Atau stafnya teledor. Banyak kemungkinan,” ucapnya.

Untuk diketahui, ICW merilis analisis pemetaan kepatuhan para pimpinan AKD DPR dalam melaporkan LHKPN. Hasilnya, sebanyak 55 dari 86 orang yang menjabat pimpinan AKD DPR dikategorikan tidak patuh melaporkan LHKPN.

BACA JUGA :  Soal Arah Politik 2024, Khohifah Tunggu 'Lampu Hijau' dari PBNU dan Ulama-Ulama

Adapun termin waktu yang dijadikan objek
pemantauan kepatuhan selama 2019-2021. Rentang waktu pencarian dan pengumpulan data dilakukan pada Maret 2023.

Subjek pemantauan ICW ini terhadap pimpinan di 8 AKD DPR. AKD tersebut yakni pimpinan DPR, pimpinan Komisi, pimpinan Baleg, pimpinan Banggar, pimpinan BURT, pimpinan BKSAP, pimpinan BAKN, pimpinan MKD.

“Bagaimana hasil Pemetaan yang ICW lakukan pada bulan Maret lalu. Ternyata dari total 86 pimpinan AKD hanya 31 orang dikategorikan patuh. Sedangkan yang tidak patuh angkanya sampai 55 orang,” papar Kurnia Ramadhana dalam acara peluncuran penelitian ICW secara daring, Minggu (9/4).

Lebih lanjut, Kurnia menyebutkan ada 4 jenis ketidakpatuhan pelaporan LHKPN dalam analisisnya itu. “Jenis ketidakpatuhan LHKPN yang ICW pantau ada 4. Pertama, tidak tepat waktu. Kedua, tidak berkala. Ketiga, tidak tepat waktu dan tidak berkala. Keempat, tidak melaporkan,” ujar Kurnia.

Kurnia lalu memerinci 55 orang yang dikategorikan tidak patuh melaporkan LHKPN. Dia miris mayoritas pimpinan DPR justru masuk ke kategori tidak patuh.

BACA JUGA :  Gawat! Di China Kini Muncul Wabah Pneumonia Misterius, Akankah Jadi Pandemi Baru?

“Ini data yang tidak patuh melaporkan LHKPN. Tentu kita miris ternyata pimpinan DPR dari 5 orang, 4 orangnya tidak patuh melaporkan, baik terlambat maupun tidak berkala. Sementara pimpinan komisi sebanyak 37 orang, pimpinan Baleg 2 orang, pimpinan Banggar 2 orang, pimpinan BURT 3 orang, pimpinan BKSAP 2 orang, pimpinan BAKN 2 orang, pimpinan MKD 3 orang,” katanya.

Kurnia juga memaparkan pemetaan ketidakpatuhan para pimpinan AKD berdasarkan asal partai politiknya. Dia menuturkan mayoritasnya berasal dari PDI Perjuangan (PDIP). (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini