Dekat dengan Kalangan NU, Erick Thohir Cocok Jadi Cawapres Ganjar Pranowo?

0
56
Menurut Indo Barometer, Erick Thohir merupakan warga NU yang memiliki bekal lengkap sebagai cawapres. Erick juga dinilai memiliki hubungan dekat dengan Ganjar, memiliki elektabilitas, didukung partai politik seperti PAN dan PPP, serta memiliki kekuatan logistik. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Menteri BUMN sekaligus Ketua PSSI, Erick Thohir, diklaim jadi pasangan yang tepat untuk calon presiden (capres) dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Seperti yang dilansir Suara.com (24/4/2023), Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari, menuturkan bahwa sangat tepat jika Ganjar dipasangkan dengan Erick Thohir.

Sebab, menurut Qodari, Ganjar sebagai capres merupakan perwakilan dari nasionalis. Berkaca dari sejarah pilpres dan pemilu di Indonesia, masyarakat melihat pihak-pihak yang mewakili corak bangsa.

“Sementara, Erick Thohir merupakan bagian dari keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia dan dunia,” tutur Qodari.

Qodari menjelaskan bahwa Erick merupakan Anggota Kehormatan Banser Ansor NU dan Ketua steering committee (SC) Panitia Harlah Ke-100 NU.

“Saya punya bayangan dan kepercayaan PDI Perjuangan itu punya naluri untuk berkoalisi dengan NU. Nah, ada nama-nama yang berasal dari keluarga besar NU, misalnya, kalau yang bukan orang partai adalah Erick Thohir,” ujar Qodari, dikutip dari Antara.

BACA JUGA :  Hadapi Pilpres 2024, Ganjar Ditinggal Pendukungnya, Ex-GP Mania: Ganjar Tak Punya Gagasan dan Tak Punya Nyali!

Ia juga menambahkan, Erick merupakan warga NU yang memiliki bekal lengkap sebagai cawapres. Dan dengan pengalaman kerja yang luar biasa, Erick Thohir juga memiliki hubungan dekat dengan Ganjar, memiliki elektabilitas, didukung partai politik seperti PAN dan PPP, serta memiliki kekuatan logistik.

“Sebetulnya, kalau kita bicara wakil presiden, variabel ada banyak ya, pertama elektabilitas, dukungan partai politik, yang ketiga sumber daya atau logistik,” tutur Qodari.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

BACA JUGA :  Fix, Bahlil Lahadalia Jadi Ketum Golkar Mulai Hari Ini

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini