Kasus AP Hasanuddin Ancam ‘Bunuh’ Warga Muhammadiyah, PKS: Itu Bukti Lemahnya Penataan SDM di BRIN

0
60
Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti BRIN yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah pada Selasa (25/4/2023). (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyoroti lemahnya penataan sumber saya manusia atau SDM di BRIN. Salah satu indikator lemahnya penataaan SDM yang dimaksud Mulyanto yakni adanya ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh salah seorang peneliti BRIN kepada warga Muhammadiyah.

Seperti yang dilnsir Suara.com (25/4/2023), Mulyanto menilai lemahnya penataan SDM di BRIN terjadi sejak peleburan seluruh LPNK dan lembaga litbang secara nasional menjadi satu di dalam BRIN.

“Oleh karena itu pemerintah sebaiknya segera mempertimbangkan pengembalian lembaga Iptek seperti BATAN, LAPAN, BPPT dan LIPI ke format semula agar proses pembinaan SDM dapat optimal,” kata Mulyanto kepada wartawan, Selasa (25/3/2022).

Terkait sikap Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, peneliti BRIN yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah, Mulyanto menyebut hal tersebut sebagai sikap yang sangat tidak patut dicontoh. Tindakan AP itu, kata Mulyanto, jauh dari sikap peneliti.

Mulyanto berujar seharusnya peneliti memiliki jiwa toleran, sistematis, objektif dan rasional. “Bukan main ancam membunuh bila ada perbedaan dalam metodologi suatu permasalahan. Ini kan memalukan sekaligus membahayakan,” ujar Mulyanto.

BACA JUGA :  Oknum Petugas dan Caleg Pendukung 03 Diduga Curang, Ribuan Surat Suara sudah Dicoblos untuk Ganjar-Mahfud di Malaysia

Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR itu juga menyebut ancaman pembunuhan terhadap sekelompok orang bukanlah perkara “remeh temeh” dan bisa dimaklumi. Karena itu, ia menuntut ada tindakan tegas terhadap AP.

“Ini bukti kesekian kalau pembinaan SDM di BRIN amburadul. Karena itu kepada BRIN harus ambil tindakan,” ujar Mulyanto.

Perbuatan AP, menurut Mulyanto, semakin menguatkan temuan dari Ombudsman RI. Sebab, Ombudsman pernah memberi catatan terkait rekruitmen peneliti di BRIN yang dianggap melanggar prosedur, lemah koordinasi, dan tidak dipersiapkan dengan baik.

“Akibatnya banyak peneliti yang tidak dapat kursi serta tidak melaksanakan kegiatan penelitian karena terkendala dengan tugas-fungsi, peralatan lab, aset, struktur organisasi dan anggaran riset. Sampai hari ini masa transisi dan konsolidasi tersebut belum tuntas,” tutur Mulyanto.

Sebelumnya, peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, dilaporkan ke Bareskrim Polri akibat komentarnya tentang ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah. Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pada Selasa (25/4/2023).

Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, menuturkan bahwa AP dilaporkan terkait ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah. Salah satu bukti yang dibawa oleh Nasrullah dalam pelaporannya adalah komentar AP di Facebook.

BACA JUGA :  Usai Lakukan Gelar Perkara, Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Dugaan Pemerasan Petinggi KPK ke Tahap Penyidikan

“Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan fitnah, penyebaran ujaran kebencian dan/atau ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh saudara AP Hasanuddin melalui akun facebook,” kata Nasrullah saat dikonfirmasi.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, AP Hasanuddin menulis sebuah komentar yang kontroversial melalui akun Facebook-nya. Dalam komentarnya, ia menyatakan akan membunuh umat Muhammadiyah,

Komentar sensitif tersebut telah viral di media sosial. Bahkan AP Hasanuddin juga sempat menantang warganet untuk melaporkan dirinya kepada pihak berwajib. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini