RADAR TANGSEL RATAS – Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan. Roy pun kini ditahan KPK.
Seperti yang dilansir Detik.com (9/5/2023), Roy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.35 WIB. Ia tampak mengenakan baju tahanan KPK. Toga advokat yang dikenakannya pagi tadi masih dikenakan. Toga tersebut kini tertutup oleh baju tahanan KPK yang berwarna oranye.
Roy tidak banyak bicara saat digiring penyidik KPK. Dia hanya mengangkat dua ibu jarinya sambil melempar senyum kepada awak media.
Roy bakal menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Pihak KPK sore ini pun menggelar konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara hingga peran yang dilakukan Roy Rening.
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa Stefanus Roy Rening telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka setelah diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK.
“Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Ali juga menjelaskan Roy diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum kepada Lukas. Pengacara itu, menurut Ali, diduga memberikan masukan kepada Lukas Enembe untuk bersikap tidak kooperatif.
“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” ungkapnya. (BD)