Anggap Pemerintah Belum Serius Ambil Tindakan, Amnesty International Desak Jokowi Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc Tragedi 1998

0
61
Amnesty International Indonesia mendesak Kejaksaan Agung segera menyidik kasus penembakan terhadap mahasiswa pada Kerusuhan Mei 1998, sekaligus menginstruksikan Jaksa Agung untuk menyidik tuntas kasus tersebut. (foto: istimewa)

RADAR TANGSEL RATAS – Amnesty International Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pengadilan HAM ad hoc dalam rangka mengungkap aktor utama penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti pada insiden kerusuhan 1998.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam peringatan 25 tahun reformasi. “Kami mendesak Presiden Joko Widodo segera membentuk pengadilan HAM Ad hoc,” ujar Usman saat memberikan keterangan, Minggu (14/5/2023).

Lebih lanjut, Usman juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menyidik kasus penembakan itu. “Sekaligus menginstruksikan Jaksa Agung untuk menyidik tuntas kasus tersebut, karena hingga kini aktor utama di balik penembakan itu masih belum terungkap dan diadili,” ujar Usman.

Usman menilai para keluarga korban tragedi 1998 berhak mendapat keadilan melalui jalur pengadilan HAM. Ia juga mendesak pemerintah untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk memenuhi hak korban dan menghukum pelaku secara efektif melalui pengadilan HAM.

Sebab, kata Usman, jika negara tidak serius menangani insiden maka insiden serupa bisa saja terulang di masa yang akan datang.

BACA JUGA :  Duh! Ada Kebakaran di Simprug Kebayoran Lama,120 KK Kena Dampak

Seperti yang diketahui bersama, Tragedi Trisakti 12 Mei 1998 adalah peristiwa penembakan terhadap empat mahasiswa Trisakti saat demonstrasi menuntut Suharto turun dari jabatan Presiden Republik Indonesia.

Pada saat itu, empat mahasiswa Trisakti, yaitu Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Heri Hartanto, dan Hendriawan Sie meninggal ditembak aparat keamanan. Sementara korban luka mencapai 681 orang dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Hingga kini, keluarga korban yang didukung mahasiswa dan pembela HAM terus mendesak negara mengusut tuntas kasus Tragedi Trisakti.

Pasalnya, keluarga korban masih kecewa dengan proses hukum yang digelar pada tahun 1998 dan 2002 di Pengadilan Militer karena hanya mengadili perwira bawahan Polri yang diduga terlibat namun tidak menyeret pelaku utama ke pengadilan. (BD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini